Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Bontang, Kalimantan Timur akhirnya menetapkan tersangka dugaan pembakar lahan yang menyebabkan tiga orangutan Kalimantan (Pongo pygmeaus morio) mati terbakar.

Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, dihubungi dari Samarinda, Senin sore menyatakan, penggarap lahan berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (6/3).

"Satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus orangutan mati terbakar tersebut. Dia (AS) sebagai penggarap lahan ditetapkan tersangka setelah kami melakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya pada Minggu (6/3) malam," ujar Hendra Kurniawan.

Tersangka. lanjut Hendra Kurniawan, dijerat pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS pernah diperiksa sebagai saksi.

Kapolres menyatakan hingga ditetapkan sebagai tersangka, AS tetap bersikukuh tidak melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan mati terbakar.

"Tidak ada masalah jika dia (tersangka) mengelak yang jelas ada saksi kunci yang menyatakan dialah yang telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian mengkonfrontir keterangan para saksi hingga rekonstruksi, akhirnya unsur-unsur untuk menetapkan sebagai tersangka sudah cukup kuat," katanya.

"Hal itu diperkuat hasil penyelidikan yang dilakukan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya, Jawa Timur yang menyimpulkan bahwa, memang lahan tersebut kering, namun tidak akan muncul api secara tiba-tiba, tetapi harus ada pemicunya atau yang membakarnya. Dari kesimpulan sementara tim Labfor, ada tiga titik api yang menyebabkan lahan itu terbakar," papar Hendra Kurniawan.

Sementara, Direktur "Centre for Orangutan Protection" atau COP, Ramadhani mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tersangka pada kasus pembakaran lahan yang mengakibatkan tiga orangutan mati terbakar.

"Kami sangat mengapresiasi atas hasil positif yang telah dilakukan pihak kepolisian karena telah menetapkan tersangka pada kasus orangutan terbakar. Apalagi, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Ramadhani.

"Tentu, ini sebagai langkah maju terhadap upaya perlindungan satwa langka dan dilindungi dan ini sebagai wujud komitmen kepolisian pada upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa," katanya.

Organisasi nasional peduli satwa endemik orangutan itu lanjut Ramadhani akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau," tutur Ramadhani," kata Ramadhani.

Tiga Orangutan Kalimantan (Pongo pygmeaus morio) tewas terpanggang akibat kebakaran lahan di dekat kawasan PT Pupuk Kaltim atau sekitar areal hutan lindung Bontang pada 20 Februari 2016.

Ketiga orangutan tersebut berjenis kelamin betina, yang terdiri atas satu dewasa diperkirakan berusia 20 hingga 25 tahun, satu usia muda berusia tujuh tahun, serta satu bayi orangutan berusia enam bulan. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016