Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Siti Qomariah mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan hingga menyebabkan kemacetan.

Siti Qomariah yang dihubungi di Samarinda, Minggu, mengatakan tindakan yang diambil Pemkot Samarinda merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000.

Apalagi, kendaraan yang parkir di tempat dilarang juga melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2000 dengan sanksi berupa denda serta kurungan.

"Penertiban yang dilakukan Pemkot Samarinda dengan menderek mobil atau kendaraan yang parkir sembarang tempat ini dapat memberikan efek jera," kata legislator asal daerah pemilihan Kota Samarinda itu.

Menurut Qomariah, penertiban parkir liar berdampak pada kelancaran lalu lintas di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda.

"Mudah-mudahan upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda bukan kegiatan musiman karena banyaknya desakan atau keluhan dari masyarakat," tambahnya.

Ia menambahkan Pemkot Samarinda harus tetap konsisten untuk melakukan penertiban ini agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarang tempat dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Dinas Perhubungan Kota Samarinda mulai menyosialisasikan sanksi larangan parkir di sembarang tempat bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016