Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 72 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, terjaring razia kartu tanda penduduk yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja setempat, sebagai implentasi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Admnistrasi Kependudukan.

"Razia KTP yang kami gelar di depan Kantor Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, dilakukan pada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar di Penajam, Rabu.

"Pada razia yang dimulai pukul 15.00 sampai 17.00 Wita itu, kami menjaring 62 warga tidak membawa KTP dengan alasan tertinggal, empat orang bawa KTP yang sudah habis masa berlakunya dan enam orang membawa KTP ganda," jelasnya.

Razia yang dilakukan petugas Satpol PP dengan melibatkan Polres dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut lanjut Muhtar, selain untuk mendata warga yang belum memiliki KTP, juga untuk mengantisipasi paham radikal masuk ke wilayah Penajam Paser Utara.

"Kami belum temukan tanda-tanda anggota dari kelompok radikal, seperti ISIS atau Gafatar. Tapi razia itu akan kami gelar rutin diempat kecamatan," ucapnya.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Muhtar, belum bisa menindak atau memberikan sanksi terhadap warga yang terjaring razia tersebut, karena masih dalam tahap sosialisasi dan belum memiliki surat pendelegasian dari pengadilan.

"Ke depan kami akan berlakukan sidang di tempat bagi warga yang kedapatan tidak bawa KTP, dengan melibatkan jaksa, hakim dan panitera setiap razia," tuturnya.

"Razia kali ini hanya sebatas pendataan dan ke depan akan diberlakukan sanksi melalui sidang di tempat. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan agar warga tidak menganggap remeh masalah KTP sebab itu adalah identitas diri," kata Muhtar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016