Samarinda (ANTARA Kaltim) – Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim menggelar workshop percepatan inventarisasi personil, pendanaan sarana , prasarana  dan  dokumen (P3D)  tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB) serta pemetaaan kelembagaan pengendalian  Penduduk dan KB.

“Workshop ini  bertujuan menginventarisasi P3D   terkait  UU No.23 tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan tenaga PKB/PLKB  yang menjadi kewenangan pusat,” kata Kabag Humas BKKBN pusat,Wahidin  yang menjadi salah satu nara sumber pada  workshop di Samarinda,Rabu (10/2).

Ia mengatakan  dalam hal ini ada tiga urusan yakni urusan obsolut, urusan wajib dan urusan pilihan . Pelayanan KB menjadi  urusan konkuren  yang terbagi  menjadi urusan Pemerintah Pusat ada 10 kewenangan,  Pemerintah Provinsi  6 kewenangan dan Pemerintah Kabupaten dan Kota ada 8 kewenangan.

Wahidin menjelaskan harapannya dengan dilaksanakannya workshop akan terinventaisasi P3D sehingga bisa mendapatkan scoring  sebagai indikator untuk menentukan kelembagaan baik di Provinsi maupun di Kabupaten /kota.
“Suatu daerah nantinya dapat membentuk kelembagaan KB sesuai tipe A, B dan C, jika tipe C tidak  berbentuk Badan atau Dinas  tetapi akan dimarger dengan isntansi sejenis. Tetapi jika tipe A dan B  urusan kewenangan akan lebih maksimal  dijalankan dan lebih fokus,” katanya.

 Menurutnya  BKKBN telah lama melakukan  advokasi  kepada kepala daerah menyampaikan isu-isu kependudukan  dan KB. Diharapkan  melalui workshop ini ada rekomendasi  mengenai  pembentukan kelembagaan   di Kaltim dan Kaltara tipe A atau tipe B.

Ketua panitia penyelenggara  Sekretaris BKKBN Kaltim, Hj Karlina menambahkan  terkait UU No.23 tahun 2014 kewenangan pemerintah daerah  terlalu banyak sehingga dialihkan kepemerintah pusat, salah satunya urusan pengendalian penduduk dan KB dalam hal ini pengelolaan tenaga PKB dan PLKB.

“Berdasarkan  hasil inventarisasi   tahun 2015 jumlah tenaga penyuluh KB sebanyak  jumlah keseleuruhan  sebanyak 368  orang,  baik PNS maupun  tenaga kontrak  . Di Provinsi Kaltim sebanyak 255 orang, sedangkan di Provinsi Kaltara sebanyak 113 orang,” katanya.

Menurutnya jumlah tenaga PKB/PLKB jauh dari jumlah ideal dimana jumlah desa di Kaltim dan Kaltara sebanyak 1.466 desa. Padahal idealnya 1 desa dilayani 1 tenaga PLKB.

Karlina menjelaskan berdasarkan surat edaran Mendagri No.120/253/SJ/2014 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan dimana inventarisasi P3D PKB/PLKB paling lambat 31 maret 2016 dan serah terimanya  2 Oktober mendatang.

“Pertemuan workshop ini merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi dan membantu percepatan implementasi  penyerahan P3D PKB/PLKB di Provinsi Kaltim dan Kaltara,”ujar Karlina.(*)

Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016