Penajam (ANTARA Kaltim) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan sebesar Rp2.440.000.
     
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, penetapan UMK sebesar Rp2.440.000 tersebut sudah disetujui Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

UMK Penajam Paser Utara tersebut lanjut dia, mulai berlaku 1 Januari 2016 sesuai surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.785/2015 tertanggal 16 Desember 2016 tentang penetapan UMK Penajam Paser Utara 2016.

Kemudian Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Sorijan Sihombing, menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 561/15/DSTK/2016 tentang pelaksanaan UMK Penajam Paser Utara 2016.

"Surat edaran itu sudah disebarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara, dan wajib menerapkan UMK 2016 itu," katanya.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013, pengusaha wajib melaksanakan UMK yang telah ditetapkan itu, jika tidak melaksanakan dikenakan sanksi denda maksimal Rp400 juta atau penjara paling lama empat tahun," ujar Sorijan Sihombing.
     
UMK (upah minimum kabupaten) di Penajam Paser Utara, pada 2016 naik Rp90.000 menjadi Rp2.440.000 yang sebelumnya yakni pada 2015 Rp2.350.000 dan UMK tersebut berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016