Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, akan memeriksa rekaman closed circuit television milik Rumah Tahanan Kelas II A Balikpapan terkait kasus penangkapan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di sel nomor 12 pada Selasa (2/2).

"Kita akan meminta rekaman CCTV kepada pihak Rutan untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta di Balikpapan, Kamis.

Jeffri mengatakan, Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan, Budi Prajitno berjanji akan memberikan rekaman CCTV dan mempersilahkan memeriksa pegawai Rutan.

"Dan harus aktif rekaman dan harus bisa membantu kita dalam menjaga keamanan," katanya.

Pegawai Rutan yang akan diperiksa oleh polisi, terutama yang bertugas pada saat kejadian, katanya.

Dari informasi yang diterima Kapolres bahwa sabu yang beredar di Rutan Kelas II A Balikpapan sebanyak empat kilogram dan yang ditemukan baru 314 gram sabu dan 62 pil ekstasi saat dilakukan pengerebekan.

Dua tersangka yang ditangkap tersebut yakni Hariyanto dan dan Burhanudin di sel nomor 12.

Kronologis penangkapan berawal dari tersangka lain seorang wanita bernama Fitriani yang bertugas sebagai kurir ditangkap di Kilometer Satu, Balikpapan Utara pada hari Selasa (2/2).

Dari tersangka Fitriani diamankan barang bukti sebanyak 100 gram sabu dan ekstasi sebanyak 62 butir. Dan dari tersangka Burhanudin dan Hariyanto ditemukan barang bukti dalam selnya sebesar 314 gram.

Saat dilakukan penangkapan tersangka Burhanudin dan Hariyanto, keduanya sempat membuang barang bukti berupa sabu paket kecil yang diakui keduanya, katanya.

"Selain barang bukti narkoba, di dalam rutan ditemukan beberapa telepon genggam. Dan saat ini dari sepuluh orang di sel nomor 12 yang diamankan dua orang dijadikan tersangka," kata Jeffri. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016