Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Mohammad Iqbal belum bisa mengemukakan adanya kemungkinan
tersangka lain setelah Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian
misterius Wayan Mirna Salihin seusai meminum kopi tercampur sianida di
Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
"Sekali lagi mohon maaf saya tidak bisa menyampaikannya, berapa tersangkanya dan apa alat buktinya. Nanti akan disampaikan ketika sudah kami putuskan," kata Kombes M Iqbal di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.
Jessica dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat malam (29/1). Ia ditangkap pada Sabtu pagi kemudian ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 13 jam pada hari itu.
Iqbal enggan menjelaskan lebih lanjut materi dan hal-hal substantif terkait penyidikan karena penyidik menilai kasus tewasnya Mirna merupakan "perang intelektual" sehingga tidak bisa membeberkan alat bukti yang termasuk dalam strategi penyidikan.
Iqbal juga menolak berkomentar lebih mendalam karena akan menimbulkan opini di masyarakat soal tersangka dan pengungkapan kasus misterius ini.
Beberapa waktu lalu pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun meragukan bahwa pembunuh Mirna beraksi dari jarak dekat karena pada umumnya racun digunakan untuk aksi pembunuhan jarak jauh.
"Pelaku tidak ingin melancarkan aksi secara frontal berhadapan dengan korban. Pelaku ingin tersembunyi jadi pelaku tidak dalam jarak yang sedemikian dekat dengan korbannya," kata Reza kepada Antara News beberapa waktu lalu.
"Atau mungkinkah ini salah sasaran?" kata Reza.
Namun hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan saksi dan tersangka dan baru akan mengumumkannya jika sudah dianggap cukup.
"Rilis (kepada wartawan) akan dilaksanakan apabila suatu penanganan kasus telah tuntas. Saat ini kami sedang fokus menyelesaikan berkas perkara dan penguatan alat bukti," kata Kombes M Iqbal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Sekali lagi mohon maaf saya tidak bisa menyampaikannya, berapa tersangkanya dan apa alat buktinya. Nanti akan disampaikan ketika sudah kami putuskan," kata Kombes M Iqbal di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.
Jessica dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat malam (29/1). Ia ditangkap pada Sabtu pagi kemudian ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 13 jam pada hari itu.
Iqbal enggan menjelaskan lebih lanjut materi dan hal-hal substantif terkait penyidikan karena penyidik menilai kasus tewasnya Mirna merupakan "perang intelektual" sehingga tidak bisa membeberkan alat bukti yang termasuk dalam strategi penyidikan.
Iqbal juga menolak berkomentar lebih mendalam karena akan menimbulkan opini di masyarakat soal tersangka dan pengungkapan kasus misterius ini.
Beberapa waktu lalu pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun meragukan bahwa pembunuh Mirna beraksi dari jarak dekat karena pada umumnya racun digunakan untuk aksi pembunuhan jarak jauh.
"Pelaku tidak ingin melancarkan aksi secara frontal berhadapan dengan korban. Pelaku ingin tersembunyi jadi pelaku tidak dalam jarak yang sedemikian dekat dengan korbannya," kata Reza kepada Antara News beberapa waktu lalu.
"Atau mungkinkah ini salah sasaran?" kata Reza.
Namun hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan saksi dan tersangka dan baru akan mengumumkannya jika sudah dianggap cukup.
"Rilis (kepada wartawan) akan dilaksanakan apabila suatu penanganan kasus telah tuntas. Saat ini kami sedang fokus menyelesaikan berkas perkara dan penguatan alat bukti," kata Kombes M Iqbal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016