Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melayangkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kerapnya terjadi pemadaman listrik di daerah itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sardi di Penajam, Jumat, menyatakan pemerintah setempat melayangkan surat kepada Kementerian ESDM karena banyaknya laporan masyarakat yang menilai pemadaman listrik di daerah itu sudah tidak wajar.
"Banyak laporan masyarakat mengeluhkan bahwa pemadaman listrik di Penajam Paser Utara sudah tidak wajar, karena biasa berlangsung mulai pukul 17.30 hingga pukul 01.00 Wita. Kondisi ini tentunya cukup memprihatinkan," kata Sardi.
Pemerintah Penajam Paser Utara, lanjut Sardi, tidak mau tinggal diam dengan permasalahan kelistrikan tersebut sehingga melayangkan surat kepada Kementerian ESDM, meminta penambahan daya listrik di daerah itu.
Surat tersebut dilayangkan pada 22 Juni 2015 tetapi karena belum ada respons Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali melayangkan surat kedua ke Kementerian ESDM pada 26 Januari 2016.
"Karena surat pertama tidak ada respons dari Kementerian ESDM sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada pemerintah pusat," ujar Sardi.
Surat tersebut mendesak Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera melakukan penambahan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dari hasil koordinasi dengan PT PLN Wilayah Kaltim-Kaltara di Balikpapan, untuk persediaan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sekitar 13.150 KVA (kilo volt ampere), sedangkan kebutuhan daya listrik mencapai 18.640 KVA.
"PT PLN tidak mampu mencukupi kebutuhan listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara, itu belum termasuk pemenuhan daya listrik bagi Kawasan Industri Buluminung (KIB)," jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, berkaitan dengan kelistrikan dalam satu hektare kawasan industri harus terpenuhi sekitar 0,15-0,2 KVA.
"Sementara luas KIB sekitar lima hektare, sehingga membutuhkan daya listrik sebesar 10.000 KVA. Jadi kalau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saja tidak mampu, bagaimana bisa memenuhi Kawasan Industri Buluminung," ujarnya.
Sementara fasilitas publik lainnya, seperti Islamic Center, sekolah terpadu, Stadion, RSUD (rumah sakit umum daerah) juga membutuhkan daya listrik sekitar 2.541 KVA.
Ia berharap Kementerian ESDM segera menanggapi surat permohonan penambahan daya listrik tersebut, sehingga penambahan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat segera dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Masyarakat harus bersabar dan pemerintah daerah akan terus melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan listrik di wilayah Penajam Paser Utara," tutur Sardi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sardi di Penajam, Jumat, menyatakan pemerintah setempat melayangkan surat kepada Kementerian ESDM karena banyaknya laporan masyarakat yang menilai pemadaman listrik di daerah itu sudah tidak wajar.
"Banyak laporan masyarakat mengeluhkan bahwa pemadaman listrik di Penajam Paser Utara sudah tidak wajar, karena biasa berlangsung mulai pukul 17.30 hingga pukul 01.00 Wita. Kondisi ini tentunya cukup memprihatinkan," kata Sardi.
Pemerintah Penajam Paser Utara, lanjut Sardi, tidak mau tinggal diam dengan permasalahan kelistrikan tersebut sehingga melayangkan surat kepada Kementerian ESDM, meminta penambahan daya listrik di daerah itu.
Surat tersebut dilayangkan pada 22 Juni 2015 tetapi karena belum ada respons Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali melayangkan surat kedua ke Kementerian ESDM pada 26 Januari 2016.
"Karena surat pertama tidak ada respons dari Kementerian ESDM sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada pemerintah pusat," ujar Sardi.
Surat tersebut mendesak Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera melakukan penambahan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dari hasil koordinasi dengan PT PLN Wilayah Kaltim-Kaltara di Balikpapan, untuk persediaan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sekitar 13.150 KVA (kilo volt ampere), sedangkan kebutuhan daya listrik mencapai 18.640 KVA.
"PT PLN tidak mampu mencukupi kebutuhan listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara, itu belum termasuk pemenuhan daya listrik bagi Kawasan Industri Buluminung (KIB)," jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, berkaitan dengan kelistrikan dalam satu hektare kawasan industri harus terpenuhi sekitar 0,15-0,2 KVA.
"Sementara luas KIB sekitar lima hektare, sehingga membutuhkan daya listrik sebesar 10.000 KVA. Jadi kalau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saja tidak mampu, bagaimana bisa memenuhi Kawasan Industri Buluminung," ujarnya.
Sementara fasilitas publik lainnya, seperti Islamic Center, sekolah terpadu, Stadion, RSUD (rumah sakit umum daerah) juga membutuhkan daya listrik sekitar 2.541 KVA.
Ia berharap Kementerian ESDM segera menanggapi surat permohonan penambahan daya listrik tersebut, sehingga penambahan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat segera dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Masyarakat harus bersabar dan pemerintah daerah akan terus melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan listrik di wilayah Penajam Paser Utara," tutur Sardi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016