Samarinda(ANTARA Kaltim) - Sebanyak 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima penganugerahan tanda kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya di Lamin Etam. Penyematan dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, didampingi Plt Sekprov Kaltim Rusmadi, dan Kepala BKD Kaltim Yadi Robyan Noor.

Adapun mereka yang menerima penganugerahan terbagi dari tiga kelompok sesuai dengan masa kerja, pertama pengabdian selama 10 tahun sebanyak 26 pegawai, 20 tahun sebanyak 93 pegawai, dan 30 tahun pengabdian sebanyak 31 pegawai.

Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS mengatakan penghargaan tersebut bukanlah akhir melainkan awal agar lebih baik lagi ke depannya, tidak hanya untuk pribadi melainkan mampu menjadi teladan di instansi dimanapun mereka berada.

“Tanda yang disematkan di dada tersebut mengandung tanda kebanggaan atas pengabdian kepada bangsa pada umumnya dan daerah khususnya. Untuk itu perlu dijaga dan dipelihara sebaik-baiknya serta mampu menjadi cambuk agar mampu lebih baik lagi,” kata Syahrun.

Menurut Syahrun tidak semua pegawai mendapat penganugerahan tersebut karena harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah tidak pernah melakukan tindakan tercela serta pelanggaran kedisiplinan yang berat.

Oleh sebab itu hendaknya mampu menjadi pelopor revolusi mental di lingkungannya sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah pusat maupun Gubernur Kaltim dalam menciptakan aparatur yang bersih dan berkualitas mampu tercapai dalam rangka peningkatan mutu pelayanan aparatur sipil Negara di Kaltim.

“Pemimpin walaupun memiliki banyak program yang berkualitas jika tidak didukung kualitas dari para pegawainya tentu sulit untuk diwujudkan karena itu keduanya haruslah bersinergi agar tujuan mampu tercapai dengan maksimal,” jelas Syahrun.

Sementara, Kepala BKD Kaltim Yadi Robyan Noor menuturkan penganugrahan Satyalancana Karya Satya ini berkaitan dengan HUT ke-59 Provinsi Kaltim. Serta didasarkan atas Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Tanda kehormatan tersebut diberikan dengan maksud untuk menghargai PNS yang telah bekerja dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,”ungkap Robyan dalam sambutannya.

Robyan menambahkan menjadi teladan secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dan dengan ketentuan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat berdasarkan peraturan yang berlaku.(Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016