Penajam (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman menyatakan struktur atau batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 yang telah disahkan melalui rapat paripurna, tidak bisa lagi diubah.

"Draf APBD yang sebelumnya sudah disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD tidak bisa lagi diganggu gugat," kata Sudirman saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu terkait rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memasukkan beban pembayaran sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan pada 2015 dan belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp92 miliar pada APBD 2016.

"Kalau beban pemerintah daerah berkisar Rp92 miliar kepada pihak ketiga itu dimasukkan ke batang tubuh APBD 2016, berpotensi mengganggu program dan struktur APBD yang telah diparipurnakan," ujarnya.

Sudirman mengusulkan beban hutang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dimasukkan dalam perubahan lampiran APBD 2016, namun lampiran tersebut harus diusulkan dan diperkuat dengan peraturan bupati.

Seperti halnya pencairan DAK (dana alokasi khusus) sekitar Rp62 miliar yang baru diterima pada Desember 2015, tambah Sudirman, juga harus dimasukkan dalam perubahan lampiran karena belum masuk dalam batang tubuh APBD 2016.

"Jika ada kegiatan baru sebaiknya dimasukkan dalam anggaran perubahan, sehingga struktur APBD 2016 yang telah diparipurnakan itu tidak lagi diganggu," jelas legislator dari PDI Perjuangan itu.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016