Samarinda (ANTARA Kaltim) – Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2015-2035 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kaltim.

Menurut Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pengesahan Raperda RTRW Kaltim ini sudah lama ditungu-tunggu masyarakat. Terutama mendukung upaya percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah guna kesejahteraan masyarakat.

“Saya sangat setuju yang dikatakan anggota DPRD tadi. Pengesahan RTRW kita hari ini (kemarin) sebagai hadiah atau kado HUT Provinsi Kaltim ke-59,” kata Awang Faroek Ishak pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim di Gedung DPRD Karangpaci, Selasa (29/12).

Disahkannya Raperda RTRW provinsi lanjut Gubernur, sangat besar maknanya dan tidak ternilai harganya bagi masyarakat Kaltim. Kesepakatan terhadap tata ruang wilayah ini menjadi momentum serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Awang menjelaskan pembahasan RTRW provinsi telah dilakukan sejak 2004 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan lintas sektor. Berarti pembahasan RTRW ini telah memakan waktu kurang lebih sebelas tahun.

Waktu yang sangat lama, ujar Awang, tentunya memerlukan kerja keras dan komitmen seluruh pihak agar pembentukkan RTRW diharapkan benar-benar mampu memberikan makna yang besar bagi percepatan pembangunan dan pengembangan daerah.

“Saya yakin kita yang berkumpul pada saat ini memiliki komitmen dan pemikiran yang sama kuat. Yakni, berupaya mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan pembangunan yang terencana sesuai potensi dan kondisi daerah,” jelasnya.

Terbentuknya Raperda  RTRW provinsi ini diharapkan menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan daerah.    

 Selain itu, potensi dan peruntukkan suatu kawasan telah jelas diatur serta ditetapkan dalam RTRW provinsi, sehingga memberikan imbas positif dalam memacu pertumbuhan investasi di daerah.

“Tidak salah kalau RTRW ini ditunggu-tunggu masyarakat. Agar memberikan kepastian peruntukkan suatu kawasan dalam wilayah kabupaten dan kota. Diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan investasi dan pengembangan wilayah,” harap Awang Faroek Ishak.

Gubernur menambahkan Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di wilayah Kalimantan yang sudah mengesahkan RTRW. Sementara ada provinsi lain di Kalimantan yang dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dinilai belum memenuhi syarat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Awang Faroek Ishak atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan rasa terimakasih yang besar kepada seluruh anggota DPRD Kaltim serta stakeholders dan tokoh politik,  masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Rapat paripurna ke-41 dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan dihadiri 27 anggota. Panitia khusus (Pansus) Raperda RTRW Provinsi Kaltim diketuai Verry Diana Hura Wang bersama sepuluh anggota dibantu empat tenaga ahli serta tiga staf Sekretariat DPRD Kaltim.(Humas Prov Kaltim/yans).

 

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015