Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setkretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suhardi, saat dihubungi di Penajam, Jumat.

"Sejumlah perusahaan di daerah ini memiliki tenaga kerja asing sehingga dengan adanya peraturan daerah (Perda) izin perpanjangan tenaga kerja asing (TKA) diharapkan akan menambah besaran PAD," ujar Suhardi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing tersebut untuk dijadikan produk aturan hukum berupa perda sehingga pemasukan PAD dari retribusi bertambah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Suhardi berharap, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD setempat mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah dengan memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing pada 2016.

"Diharapkan, Balegda DPRD Penajam Paser Utara memprioritaskan pembahasan Raperda itu karena jika telah disahkan menjadi perda, pemerintah daerah dapat menarik retribusi dari perpanjangan izin tenaga kerja asing yang ada," kata Suhardi.

Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Panajam Paser Utara, tambah Suhardi, akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Balegda DPRD Penajam Paser Utara sehingga Raperda tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing tersebut dapat diprioritaskan pada 2016.

"Kami akan menindaklanjuti Raperda terkait Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing dan berkoordinasi dengan Balegda DPRD Penajam Paser Utara agar Raperda tersebut dapat menjadi prioritas pada 2016 sehingga PAD melalui retribusi tersebut dapat segera terpenuhi," kata Suhardi.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015