Samarinda (ANTARA Kaltim)-Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak menunjukkan sikap tegas menghentikan sementara kegiatan penambangan batubara 11 perusahaan di Kaltim. Penghentian sementara ini berkaitan erat dengan 14 korban meninggal di kolam eks tambang sejak 2010 lalu di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sanksi tegas diberikan  kepada 11 perusahaan itu karena dinilai tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan pertambangan dengan baik. Perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan reklamasi dan revegetasi pada lahan-lahan tambang mereka dengan baik.  

“Tidak boleh lagi ada kegiatan produksi sementara dari perusahaan-perusahaan yang telah kita beri peringatan keras. Saya turut berbelasungkawa kepada semua keluarga korban. Saya tegaskan, tidak boleh lagi ada korban dari lubang-lubang eks tambang. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Awang Faaroek saat menggelar konferensi pers di kediaman dinas gubernur, Kamis malam (17/12).

Dasar pertimbangan dari sikap tegas Gubernur itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 14 ayat (1) terkait pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dasar pertimbangan kedua dari sikap tegas Gubernur adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 151 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Menteri, Gubernur sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif pada pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas pelanggaran ketentuan pasal 96.

Pasal ini menegaskan, bahwa dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

"Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi," tegas Awang lagi.

Dasar pertimbangan yang mempertegas kebijakan Gubernur soal tambang ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 76 ayat (4). Ketentuan ini mengatur, dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (c) penghentian sementara dilakukan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari masyarakat. Gubernur menyebutkan, laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sudah bisa dianggap sebagai laporan masyarakat dan penghentian sementara pun dilakukan.

Perusahaan yang dihentikan sementara kegiatan produksinya adalah PT. Himco Coal, PT. Panca Prima Mining, PT. Cahaya Energi Mandiri, PT. Graha benua Etam, PT. Energi Cahaya Industritama, PT. Insani Bara Perkasa, PT. Lana Harita, PT. Transisi Energi Satunama, CV. Atap Tri Utama, CV. Bara Sigi Mining dan PT. Multi Harapan Utama (MHU) di Kutai Kartanegara yang mengakibatkan korban meninggal ke-14, beberapa hari lalu.

"Perusahaan yang kita berikan peringatan ini adalah perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan yang baik. Saya ingin, perusahaan tambang di Kaltim bekerja lebih baik, lebih profesional dan memperhatikan benar kaidah-kaidah penambangan yang baik agar tidak ada lagi korban kolam eks tambang," sambung Awang.

Menjawab pertanyaan sejumlah awak media tentang aksi konkrit untuk menutup areal eks tambang agar tidak menimbulkan korban-korban baru, Gubernur mengatakan, secara tehnis akan diatur Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim dengan memasang patok   bekerjasama dengan aparat kepolisian bersama para inspektur tambang sebagai pengawas.

Selain diberikan plang peringatan agar masyarakat tidak memasuki kawasan tersebut, Gubernur meminta agar semua kolam eks tambang itu dipagar, sebelum akhirnya ditutup.

Gubernur juga meminta 11 perusahaan itu menyampaikan kepada dirinya dan Distamben Kaltim tentang rencana kegiatan penutupan lubang tambang paling lambat 30 hari sejak dikeluarkannya surat gubernur bernomor 100/7089/UM-I/XII/2015 perihal Penghentian sementara kegiatan produksi batubara. Surat gubernur itu tertanggal, 18 Desember 2015.

"Penghentian sementara ini dapat dicabut kembali apabila perusahaan telah menyampaikan rencana kegiatan penutupan lubang tambang dan disetujui oleh Pemprov Kaltim," kata Gubernur.

Kebijakan gubernur juga menegaskan, bahwa penghentian sementara dimaksud tidak termasuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Saat konferensi pers tersebut, Gubernur Awang Faroek didampingi  Plt Sekprov Kaltim Rusmadi, Kepala Distamben Kaltim Amrullah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim HS Adiyat dan pejabat terkait lainnya. (Humas Prov Kaltim/sul)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015