Penajam (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor menyatakan prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru sekolah dasar di daerah setempat berinisial Sp terhadap sejumlah muridnya.
"Kami sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SD tersebut. Itu sangat ironis karena semestinya guru mengayomi dan mendidik murid sebagai pengganti orang tua di lingkungan sekolah," kata Syahruddin M Noor saat dihubungi di Penajam, Kamis.
Ia meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Penajam Paser Utara yang melakukan penyidikan kasus itu agar memberikan sanksi hukum yang berat kepada pelaku, sehingga kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur tidak terulang lagi.
"Pelaku harus diberhentikan sebagai guru sekaligus dipecat dari PNS (pegawai negeri sipil) dan harus dihukum seberat-beratnya, karena korbannya anak di bawah umur," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Syahruddin berharap kasus asusila yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya cepat diselesaikan dan tidak terjadi lagi, karena menjadi preseden buruk yang dapat membuat wali murid merasa khawatir dan mengubah pandangan dengan menilai guru tidak bisa lagi mengayomi dan menjaga anak-anak mereka di sekolah.
Beberapa hari sebelumnya, Polres Penajam Paser Utara telah menetapkan oknum guru PNS berinisial Sp sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Polisi menjerat Sp dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara, oknum guru Sp bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan salah satu keluarga korban berinisial Cs ke Kepolisian Sektor Waru, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.
Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku Cs yang sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung, kemudian kerap meminta pindah sekolah. Setelah dibujuk, Cs akhirnya mengaku telah dicabuli gurunya.
Pencabulan itu dilakukan saat Sp meminta Cs yang sering mendapatkan nilai tinggi membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya.
Sebelumnya, pada periode 2008 hingga 2009, Sp juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid kelas V di sekolah yang sama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SD tersebut. Itu sangat ironis karena semestinya guru mengayomi dan mendidik murid sebagai pengganti orang tua di lingkungan sekolah," kata Syahruddin M Noor saat dihubungi di Penajam, Kamis.
Ia meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Penajam Paser Utara yang melakukan penyidikan kasus itu agar memberikan sanksi hukum yang berat kepada pelaku, sehingga kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur tidak terulang lagi.
"Pelaku harus diberhentikan sebagai guru sekaligus dipecat dari PNS (pegawai negeri sipil) dan harus dihukum seberat-beratnya, karena korbannya anak di bawah umur," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Syahruddin berharap kasus asusila yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya cepat diselesaikan dan tidak terjadi lagi, karena menjadi preseden buruk yang dapat membuat wali murid merasa khawatir dan mengubah pandangan dengan menilai guru tidak bisa lagi mengayomi dan menjaga anak-anak mereka di sekolah.
Beberapa hari sebelumnya, Polres Penajam Paser Utara telah menetapkan oknum guru PNS berinisial Sp sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Polisi menjerat Sp dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara, oknum guru Sp bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan salah satu keluarga korban berinisial Cs ke Kepolisian Sektor Waru, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.
Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku Cs yang sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung, kemudian kerap meminta pindah sekolah. Setelah dibujuk, Cs akhirnya mengaku telah dicabuli gurunya.
Pencabulan itu dilakukan saat Sp meminta Cs yang sering mendapatkan nilai tinggi membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya.
Sebelumnya, pada periode 2008 hingga 2009, Sp juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid kelas V di sekolah yang sama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015