Penajam (ANTARA Kaltim) - Ppemilihan kepala desa yang akan digelar secara serentak di Kabupaten Penajam Paser Utara, menggunakan sistem gugur.

"Pilkades tahun ini (2015) menggunakan aturan yang berbeda dari pemilihan sebelumnya. Ada pembatasan calon kepala desa maksimal lima orang dan menggunakan sisten gugur," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Dul Azis ketika dihubungi di Penajam, Rabu.

Pelaksanaan Pilkades 2015 kata Dul Azis, akan diberlakukan aturan yang ketat yakni, jumlah calon di masing-masing desa dibatasi hanya lima orang.

"Jika calon kepala desa lebih dari lima orang, maka pemerintah desa melakukan seleksi untuk menjaring bakal calon yang memenuhi kriteria secara administrasi," katanya.

"Panitia penyelenggara yang meliputi panitia pengawas, panitia pemungutan suara serta tim etik di tingkat kecamatan, yang bertugas mengawasi kegiatan Pilkades di masing-masing desa sudah terbentuk," ujar Dul Azis sudah terbentuk.

Selain itu tambahnya, BPM-PD juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih di masing-masing desa yang diharapkan DPT (daftar pemilih tetap) dapat segera rampung dan kemudian diumumkan kapada masyarakat.

"Kami targetkan, dua pekan sebelum pelaksanaan Pilkades, DPT telah selesai disusun dan diumumkan ke masyarakat," kata Dul Azis.

"Pilkades yang rencananya dimulai pada 15 Desember 2015 itu akan digelar serentak di 13 desa di empat kecamatan," ujarnya.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015