Samarinda  (ANTARA Kaltim)- Peringatan Hari Guru dan HUT ke 70 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khususnya di Kaltim tahun ini menjadi momentum para guru untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak.

Salah satu tuntutan tersebut adalah meminta Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk menetapkan standar upah minimum pendidik dan ketenaga-pendidikan honorer sebesar Rp2,5 juta per bulan yang ditetapkan melalui peraturan gubernur dan peraturan bupati dan walikota se-Kaltim.

Ada empat pernyataan sikap yang disampaikan pengurus PGRI Kaltim, yakni pertama PGRI Kaltim meminta agar Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk terus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Kedua Pemprov Kaltim dan Pemkab/Pemkot untuk menetapkan standar upah minimum pendidik dan ketenagapendidikan honorer sebesar Rp2,5 juta per bulan yang ditetapkan melalui peraturan gubernur dan peraturan bupati dan walikota se-Kaltim.

Ketiga, Pemprov dan Pemkab/Pemkot agar dapat menaikan insentif guru menimal Rp1,5 juta, yakni dengan rincian dari Pemprov Kaltim Rp600 ribu dan Pemkab/Pemkot sebesar Rp900 ribu, khusus pengawas dan kepala sekolah agar diberikan tunjangan operasional minimal Rp1,5 juta per bulan dan keempat Pemprov Kaltim diharapkan untuk menyelenggarakan sekolah unggulan di setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota se-Kaltim.

Dari penyampaian sikap tersebut, Gubernur Awang Faroek Ishak menerima pernyataan sikap para guru tersebut yang disampaikan di hadapan Gubernur dan ribuan guru se Kaltim khususnya se Samarinda.

“Saya menyambut baik atas aspirasi maupun pernyataan sikap yang disampaikan para guru di Kaltim,” kata Awang Faroek Ishak usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke 70 PGRI di Komplek Stadion Madya Sempaja Samarinda, Rabu (25/11).

Menurut Gubernur pernyataan sikap atau aspirasi tersebut sangat tepat disampaikan para guru di Kaltim. Karena, saat ini Pemprov Kaltim sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bidang Pendidikan.

Dengan adanya sikap tersebut memberikan kekuatan Pemprov Kaltim untuk menentukan kebijakan dalam penetapan Perda yang mengikat terhadap Gubernur maupun Walikota dan Bupati se-Kaltim.

“Saya sangat senang atas pernyataan ini. Karena itu, saya langsung terima berkas pernyataan sikap tersebut, sehingga menjadi dasar Pemprov Kaltim untuk mendukung dunia pendidikan di daerah ini,” jelasnya.

 Gubernur mengatakan sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan tugas dan tanggung jawab ibu dan bapak guru amat besar, guru mendapat kehormatan untuk menumbuhkan generasi baru yang tercerdaskan.

Menurut dia, Republik ini dirintis dan didirikan oleh kaum terdidik. Guru adalah generasi baru dizamannya yang merasakan pengajaran, pendidikan dan pencerahan. Guru sangat sadar atas manfaat langsung pendidikan dan karena itulah mencerdaskan kehidupan bangsa yang selalu ditetapkan sebagai sebuah amanah yang harus ditunaikan. Sebuah pesan tegas bahwa kunci kemajuan bangsa ini ada pada kualitas manusianya.

“Ibu dan bapak gurulah yang berada di garda terdepan mewakili seluruh bangsa dalam menjalankan amanah itu. Tiap tutur, tiap langkah dan tiap karya ibu dan bapak guru adalah ikhtiar untuk mencerdaskan bangsa,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati mengatakan Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan kualitas SDM Kaltim. Caranya dengan melaksanakan program pendidikan, terutama memberikan beasiswa kepada putra dan putri asal daerah ini yang berprestasi maupun tidak mampu, agar mampu mendukung kemajuan pembangunan di daerah ini.

“Kami yakin Kaltim mampu mencetak SDM yang berkualitas. Apalagi, program beasiswa yang dicanangkan Gubernur sejak 2009 hingga saat ini terus dilaksanakan. Bukan hanya itu, peningkatan kualitas melalui kualifikasi guru, sehingga peningkatan kualitas mutu guru terus berkualitas dan peserta didik yang dibina dapat berkualitas,” jelasnya.

Ketua PGRI Kaltim Musyahrim mengatakan tuntutan yang disampaikan para guru sangat beralasan. Karena tuntutan ini berdasarkan Undang-Undang agar pemerintah mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan dari alokasi anggaran daerah maupun Negara.

“Diharapkan ini dapat terwujud. Apalagi, untuk menyukseskan SDM yang berkualitas bukan hanya ditangan guru yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil atau yang mengabdi di sekolah negeri, tetapi juga honorer dan sekolah swasta. Karena itu, standar upah minimum mereka harus ditetapkan, sehingga kesejahteraan mereka dapat lebih baik dan mereka bekerja juga lebih baik,” jelasnya.

Tahun ini, puncak peringatan Hari Guru dan HUT PGRI dirangkai dengan penyerahan tropi juara umum Porseni Guru Tingkat Provinsi Kaltim yang diterima Kota Samarinda. Kemudian, dirangkai dengan penyerahan secara simbolis Beasiswa Kaltim Cemerlang (BKC) untuk alokasi anggaran 2014 dan 2015 kepada perguruan tinggi Poltekes Samarinda.

Selain itu, kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan penghargaan guru berprestasi, berjasa dan berdedikasi di tingkat nasional dan provinsi se Kaltim sebanyak 78 orang dan penghargaan Kaltim Education Award sebanyak 27 tokoh yang berperan dalam menyukseskan program pendidikan di daerah. Termasuk sebagai penerima penghargaan Kaltim Education Award adalah Istri Walikota Bontang Najirah Adi Darma.(Humas Prov Kaltim/jay)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015