Jakarta (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 71 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia mengikuti bimbingan teknis pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan 9 - 13 November 2015 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Empat belas orang di antaranya adalah anggota DPRD Kaltim, yakni Irwan Faisal, Syarifah Masitah Assegaf, Rita Artaty Barito, Ahmad, Sapto Setyo Pramono, Very Diana Huraq Huwang, dan Muhammad Samsun. Selanjutnya ada juga Suterisno Toha, Ali Hamdi, Ahmad Rosyidi, Jahidin, Eddy Kurniawan, Siti Qomariah, dan Sandra Puspa Dewi.

Acara tersebut dibuka Kepala Bandiklat Kemendagri RI Laode M.S didampingi Kabid Pimpinan Daerah Bandiklat Kemendagri RI Lusye Tabalujan beserta sejumlah staf pendamping.

Dalam sambutannya, Laode M.S mengatakan tujuan diselenggarakannya bimbingan teknis pembentukan peraturan daerah bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman peserta di bidang pembentukan peraturan daerah.

Sedangkan pesertanya kata Laode diperuntukkan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, kabupaten dan kota. “Seluruh peserta yang mengikuti berjumlah 71 orang yang dibagi dalam dua kelas. Narasumber adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri, instansi terkait dan pakar yang ahli di bidangnya,” ucap Laode.

Adapun agar materi dan tujuan dari Bimtek ini tetap sasaran dan mampu diterima maksimal oleh seluruh peserta maka pihaknya menggunakan metode pembelajaran, antara lain metode ceramah, diskusi atau tukar menukar gagasan, pemikiran, informasi dan pengalaman, dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta Bimtek.

Biaya penyelenggaraan Bimtek ini berasal dari DIPA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri tahun anggaran 2015. “Jadi akomodasi atau fasilitas penginapan dan konsumsi selama pelaksanaan Bimtek ditanggung oleh panitia. Hanya untuk transportasi dan uang saku ditanggung oleh masing-masing peserta,” jelas Laode.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Eddy Kurniawan menuturkan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tiga fungsi pokok. Yakni pembentukan peraturan daerah, membahas dan menetapkan APBD, dan melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah.
“Serta melaksanakan sejumlah hak yang dapat dipergunakan oleh anggota DPRD baik secara individual maupun secara kelompok dan kelembagaan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tutur Eddy.

Untuk itu salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah yang mempunyai pengaruh besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya khususnya di bidang pembentukan peraturan daerah maka dinilai penting dan cukup relevan untuk mengikuti program bimbingan teknis pembentukan peraturan daerah.

Hal senada disampaikan Siti Qomariah. Ia menyebutkan bimbingan teknis sangat dibutuhkan oleh seluruh anggota karena akan mendapat berbagai ilmu dan masukan khususnya yang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi anggota dewan.

Ditambahkannya, seluruh peserta akan mendapatkan materi yakni building learning commitment, pemahaman kerangka representasi rakyat, isu-isu aktual tentang perda, perencanaan, penyusunan dan pembahasan tentang Perda.

Selain itu penetapan dan pengundangan perda, kewenangan, mekanisme dan materi perda yang dibatalkan, penegakan perda dan kebijakan hukum ke depan tentang perda.
”Seluruh materi yang nantinya didapat tersebut sangat berarti dan penting terlebih jika disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya,” harapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015