Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur menuntut Pemprov Kalimantan Timur bersikap transparan mengenai berbagai hal yang tercantum dalam nota kesepahaman dengan sejumlah pihak terkait rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Tuntutan itu disampaikan Jatam secara formal kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, yang sidang pertamanya dijadwalkan berlangsung pada Kamis.

Pengajuan tuntutan itu bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Divisi Hukum Jatam Kaltim Muhammad Jamil menjelaskan dalam dalam UU Nomor 14 Tahun2008 pasal 11 huruf e, disebutkan bahwa memorandum of understansing (MOU) atau perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga adalah informasi yang dikategorikan harus tersedia setiap saat dan terbuka untuk publik.

"Karena itu apabila disebut rahasia oleh gubernur dan kepala Balitbangda, keduanya harus membuktikan sesuai pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008, bahwa MOU adalah dokumen rahasia negara sehingga dikecualikan untuk disampaikan kepada publik," kata Jamil.

Kepala Divisi Database Jatam Kaltim Rully Dharmadhi juga menambahkan bahwa tindakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Kepala Balitbangda Dwi Nugroho melanggar komitmen zona integritas dan transparansi yang digaungkan Pemprov Kaltim.

"PLTN adalah pembangkit listrik berisiko sangat tinggi yang dampaknya akan langsung mengenai masyarakat, karena itu rakyat berhak tahun detail seluruh perencanaannya," jelasnya.

"Jika informasi tentang MOU saja disembunyikan, bagaimana dengan perhitungan mengenai kemungkinan dampak lingkungan saat reaktor gagal, misalnya," imbuh Dharmadhi.

Menurut ia, kebocoran radiasi nuklir adalah hal yang paling ditakuti dari fasilitas nuklir seperti PLTN, karena jika manusia terpapar radiasi akan menghadapi kemungkinan terciptanya sel-sel kanker di tubuhnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim berencana membangun PLTN di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, yang pada tahap awal direncanakan daya yang dihasilkan sebesar 50 MegaWatt (MW), dan berikutnya hingga 1.000 MW. Masa pembangunan PLTN diperkirakan akan mencapai 10 tahun dengan biaya sekitar 4 miliar dolar AS.

Sepulang dari Rusia awal Oktober 2015, Gubernur Awang Faroek Ishak membawa perjanjian dengan Rosatom, badan tenaga atom Rusia. Setidaknya 50 mahasiswa Kaltim juga disiapkan untuk belajar nuklir di Rusia.

Sebelum itu disebutkan pula turut berminat China General Nuclear Power Corporation dan Direction des Construction Navales (DCNS), perusahaan pembuat kapal perang Perancis yang juga turut dalam bisnis energi dengan tagline "pemimpin dalam bisnis pertahanan laut, pemain inovatif di bidang energi".

Menurut Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah, selama ini informasi dari Pemprov Kaltim mengenai PLTN adalah bahwa tenaga nuklir adalah pengganti energi fosil, sangat aman, dan seolah tanpa risiko.

"Seharusnya juga diinformasikan kepada masyarakat risiko-risiko atau dampak buruk dari PLTN tersebut," kata Johansyah. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015