Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur akan menggugat secara hukum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, karena telah menerbitkan surat keputusan pergantian pimpinan di DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Juru bicara DPW PKB Kaltim Untoro Raja Bulan saat ditemui di Samarinda, Senin, menjelaskan bahwa secara organisasi DPW PKB Kaltim merasa dirugikan dengan terbitnya SK Gubernur no: 171.3.2/4622/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRD Kutai Barat dari PKB ke Partai Amanat Nasional.

Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2014, PKB mendapatkan tiga kursi di DPRD Kutai Barat, sehingga kader PKB yakni Syaparuddin mendapatkan posisi wakil ketua II di DPRD Kutai Barat.

Namun, di tengah perjalanan, Kabupaten Kutai Barat mengalami pemekaran wilayah dengan lahirnya daerah otonom baru Kabupaten Mahakam Ulu, sehingga otomatis memengarungi jumlah kursi yang diraih PKB di Kabupaten Kutai Barat.

"Dengan adanya pemekaran Mahakan Ulu, PKB hanya mendapatkan dua kursi. Atas dasar itulah, kemudian muncul pergantian unsur pimpinan di legislatif," jelas Untoro.

Menurut Untoro, pada September 2015, Arkaidus Elly dari PAN dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kutai Barat, mengantikan Syaparuddin dari PKB.

Sekretaris DPW PKB Kaltim Selamet Aribowo menambahkan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010, pergantian unsur pimpinan DPRD didasari empat hal, yakni dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD, dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dengan dua syarat jika melanggar kode etik, sumpah atau janji atau diusulkan oleh partai.

"Jadi, kami berpedoman bahwa tidak ada regulasi yang mengatur pergantian pimpinan DPRD Kutai Barat. Bukan karena terjadi pemekaran wilayah, kemudian unsur pimpinan dewan bisa diganti," jelas Selamet.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di DPRD Kaltim, akibat terjadinya pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, di mana kursi yang diraih Partai Demokrat sebagai unsur pimpinan DPRD sesuai hasil pemilu, ternyata saat ini kalah dengan PKS bila dilakukan penghitungan ulang.

Namun, PKS tidak secara otomatis bisa merebut kursi wakil ketua di DPRD Kaltim, karena memang aturan pergantian pimpinan setelah terjadinya pemekaran wilayah belum ada dasar hukumnya.

"Atas keputusan Gubernur Kaltim tersebut, kami akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Ari.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suroto ketika dikonfirmasi terkait rencana gugatan PKB Kaltim tersebut, belum berani memberikan tanggapan.

"Saya belum tahu akan gugatan itu, makanya saya belum bisa menanggapinya," jelasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015