Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Musyawarah (Banmus) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim, Rabu (7/10). Rombongan yang terdiri dari Mardianto, Depe, Adolina Sendol, Trisna Andrilawitni, Latifah, Juhriansyah dan lainnya itu diterima oleh anggota Banmus DPRD Kaltim Rita Artaty Barito, Muspandi, Mursyidi Muslim, Rusianto, Herwan Susanto, Safruddin, dan Yahya Anja.

Juhriansyah menuturkan kedatangan rombongan dalam rangka konsultasi mekanisme penyusunan jadwal kedewanan. Pasalnya, seluruh kegiatan dewan mengacu kepada jadwal kegiatan yang sudah disepakati oleh Banmus.

“Barito Utara merupakan kabupaten yang baru, sehingga perlu banyak belajar kedaerah luar khususnya terkait masalah mekanisme tentang Banmus. Selama ini setiap hasil rapat Banmus dalam membuat jadwal kerja badan atau alat kelengkapan selalu menjadi acuan dewan kendati tidak disahkan melalui paripurna,” tutur Juhriansyah.

Dipilihnya DPRD Kaltim, menurut Juhriansyah dikarenakan merupakan provinsi tetangga yang cukup maju itu terlihat bahwa meningkatnya daerah otonomi baru sebagai bentuk berkembangnya demokrasi di masyarakat.

Dengan membawahi cukup banyak daerah kabupaten/kota, Kaltim tentu memiliki sejumlah pengalaman yang banyak, khususnya Banmus yang sudah cukup lama terbentuk sehingga untuk kinerja dan pengalamannya sudah tidak diragukan lagi. ”Tentu Banmus DPRD Kaltim sudah cukup sering melakukan konsultasi ke pusat khususnya terkait mekanisme penjadwalan,”ujar Juhriansyah.

Anggota DPRD Kaltim Rina Artaty Barito mengatakan Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyusun dan mengatur jadwal agenda, sehingga tugas pokok fungsi dan wewenang DPRD dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menambahkan fungsi Banmus cukup vital menyusun dan mempersiapkan jadwal agenda baru. Termasuk memilah mana yang menjadi skala prioritasdan menjadi acuan menyusun dan mengagendakan jadwal kegiatan DPRD.”Selanjutnya Banmus mempersiapkan jadwal agenda DPRD berikut target pencapaiannya dalam satu tahun kedepan, dengan revisi dalam perjalannya jika diperlukan,” ucap Rita.

Menurutnya, Banmus bertugas merancang jadwal kerja dewan pertiga bulan atau permasa sidang, dan ini kemudian yang menjadi acuan secara sah. Artinya, pihak pemeriksa atau ketika adanya audit yang menjadi dasar mereka salah satunya adalah jadwal Banmus.

“Setiap selesai dirapatkan dalam Banmus, Jadwal kegiatan dewan kemudian akan dibawa kedalam rapat paripurna untuk disahkan. Pasalnya, rapat tertinggi bagi dewan adalah rapat paripurna, sehingga sudah melaksanakan sebagaimana tata tertib dewan,” jelas Rita. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015