Samarinda (ANTARA Kaltim) – Siti Qomariah, Ketua Pansus Pengarusutamaan Gender mengharapkan, raperda ini dapat menjadi perda yang bermanfaat untuk pembangunan Kaltim, khususnya kaum perempuan. Artinya menyamakan persepsi terhadap pola pikir laki-laki dan perempuan menjadi satu kesatuan agar sejalan menghasilkan keputusan terbaik sebagai solusi memecahkan permasalahan.

“Laki-laki maupun perempuan dapat menyamakan persepsi mengenai gender terlebih dahulu. Pada umumnya, gender memiliki arti melekat luas di masyarakat yaitu jenis kelamin, tetapi pada kenyataannya bukanlah itu. Tetapi dalam arti sebenarnya adalah hak-hak antara laki-laki dan perempuan harus sepaham, sama, dalam arti kata kedudukannya tetapi tidak sama dalam perlakuannya,” kata Siti didampingi Wakil Ketua Pansus Yaqob Manika dan anggota Pansus Ahmad Rosyidi saat rapat dengar pendapat bersama mitra kerja Kasubbag Perda, Biro Hukum Provinsi Kaltim dan Dinas Pendidikan Kaltim, Rabu (7/10).

Qamay sapaan akrab mengatakan melalui Raperda Pengarusutamaan Gender ini ia menginginkan pemerintah dapat mendorong perempuan agar terakomodir apa saja yang menjadi hak-haknya.

Lebih lanjut, Qamay menyambut baik Raperda ini, karena tidak ada lagi perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Seluruh instansi harus didorong untuk lebih peduli. Terkadang, pembangunan saat ini menyangkut aspek umum tidak memperhatikan orang tua, anak-anak dan perempuan apakah mengalami kesulitan atau tidak.

“Semua manusia memiliki hak sama tanpa ada perbedaan, baik laki-laki, perempuan, orang tua, remaja, anak-anak harus mendapatkan porsi sama seperti perlindungan dan apa yang menjadi hak-hak itu. Pembentukan raperda menjadi sebuah regulasi peraturan daerah mampu dapat menjadi stimulan mendorong ada program-program terhadap pengarusutamaan gender hadir di setiap instansi-instansi. Harapan itulah sebagai wujud dari program pengaplikasian guna menyetarakan gender tanpa ada perbedaan,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015