Samarinda (ANTARA Kaltim) –  Gubernur Kaltim,  Awang Faroek Ishak rencananya  melantik Syarifudin  sebagai Penjabat Bupati Berau di Pendopo Lamin Etam. Kepastian itu disampaikan Asisten Pemerintahan  Setprov Kaltim Drs H Aji Sayid Fatur Rahman.

Dia mengatakan Pemprov Kaltim sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo terkait penunjukan Pj Bupati Berau dan selanjutnya tugas gubernur melantik, sehingga kegiatan pemerintahan di Berau segera berjalan seperti biasa..

Disebutkan ada tiga nama yang diusulkan Pemprov Kaltim, yaitu Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim  H Bere Ali,  Kepala  Badan Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan Desa Moh Jauhar Effendi  dan  Sekretaris Korpri Kaltim  Syarifudin.

"Alhamdulillah, kita sudah terima  SK Mendagri  terkait  penunjukan penjabat (Pj) Bupati Berau atas nama  Syarifudin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Korpri Kaltim," kata Fatur Rahman, di Samarinda, Rabu (7/10).

Setelah SK Mendagri diterima, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk melakukan pelantikan tersebut. "Hari ini juga (kemarin) kami akan langsung menghadap Pak Gubernur untuk menentukan waktu pelantikan," ungkap Fatur.  

Sesuai dengan hasil diskusi,  Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak siap melantik PJ Bupati Berau pada hari ini, Kamis (8/10) dan persiapan sudah dilakukan untuk kelancaran pelantikan tersebut.

 Selain itu, lanjut Fatur, saat ini Pemprov Kaltim masih menunggu SK Mendagri untuk Pj Bupati Paser yang masih ada di meja Mendagri.  "Kabarnya SK Pj. Paser sudah selesai, namun belum sempat diserahkan. Rencana hari ini (kemarin)  baru akan diserahkan. Meski demikian kita harapkan kita bisa cepat menerimanya, sehingga persiapan pelantikan juga akan segera dilakukan," ujar Fatur. .

Dikatakan, masa jabatan Bupati  dan Wakil Bupati Paser HM Ridwan Suwidi- HM Mardikansyah berakhir pada 31 Agustus. Karena belum terbitnya SK Mendagri,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser H Helmy Lathyf ditugaskan melaksanakan tugas bupati sehari-hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Humas Prov Kaltim/mar).

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015