Samarinda (ANTARA Kaltim) – Kaltim memiliki kekayaan sumber daya alam berlimpah. Seperti batu bara, sungai, migas dan lainnya. Data yang didapat dari rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) 2008, cadangan batubara Kaltim sebesar 40.195,57 juta ton.

Potensi batubara yang dimiliki Kaltim ini sangat tinggi untuk sumber energi. Sayangnya potensi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang kini dialami Kaltim.

“Kekayaan alam justru cenderung diekspor, dan Kaltim sendiri masih mengalami krisis listrik karena kurangnya pembangkit. Karena itu perlu dilakukan pembahasan secara mendalam agar menjadi sebuah kebijakan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Kaltim ke depan,” kata Dahri Yasin, selaku Ketua Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim saat memimpin rapat dengar pendapat bersama mitra kerja.

Mitra kerja tersebut di antaranya Distamben, Perusda Kelistrikan, Perusda Pertambangan, Perusda Migas Mandiri Pratama, Bappeda, Disbun, Dishut, Biro Hukum Pemprov Kaltim, Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, dan Asisten II Sekprov Kaltim, Senin (5/10).

 Hadir pula anggota Pansus Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim yakni Saefuddin Zuhri, Sapto Setyo Pramono, Muhammad Samsun, Suterisno Thoha dan Muhammad Adam.

Sekretaris Bappeda Provinsi Kaltim Nazrin berpendapat Raperda tentang Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim harus memperhatikan lingkungan dan tata ruang wilayah serta kewenangan pemerintah pusat tentang ketenagalistrikan.
“Potensi sumber daya alam Kaltim sangat besar untuk energi listrik.

Tinggal bagaimana kita mampu mengembangkan kekayaan sumber daya alam berlimpah ini. Jika dapat memanfaatkan dan mengembangkan, tak dapat terpungkiri, ratusan tahun ke depan masih sangat bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” katanya.

Selain itu program dua juta sawit di Kaltim bisa pula menopang. Sejumlah pabrik kelapa sawit sudah beroperasi di tahun 2015  (ada 58 pabrik, dan 12 izin pabrik crude palm oil (CPO) dalam taraf pembangunan). Tahun 2018 diharapkan 120 pabrik terbangun. Hal tersebut merupakan potensi ketenagalistrikan yang perlu dimasukkan dalam raperda dengan memanfaatkan potensi limbah cair sebagai pembangkit listrik.

Lebih lanjut, Adam menambahkan, dengan adanya regulasi ini, yakni Raperda tentang Ketenagalistrikan ia mengharapkan dapat mengatasi persoalan kelistrikan di Kaltim. Ia menyebut tingkat elektrifikasi Kaltim masih jauh di bawah rata-rata angka nasional, yakni baru 78 persen. Ia berharap dengan perda ini elektrifikasi di Kaltim bisa maksimal 100 persen.

Ia menyebut semestinya dengan potensi sumber daya, Kaltim dapat memaksimalkan sumber energi untuk mengatasi kelangkaan daya listrik seperti sekarang.

“Saya lebih menginginkan batubara dapat dimanfaatkan oleh internal terutama untuk perencanaan sebelum diekspor. Jika terdapat ketersediaan lebih, barulah diekspor. Tetapi selama belum terpenuhi untuk kebutuhan Kaltim sendiri, maka saya tidak setuju diekspor," katanya.

Lanjut Adam untuk daerah pedesaan, dapat memakai mikrohidro sebagai pembangkit listrik yang digerakkan oleh turbin air. Tetapi paling tidak, tidak semua pembangkit listrik harus digerakkan memakai mesin diesel, solar ataupun batubara. Namun dengan memanfaatkan potensi lain seperti air, angin atau bahkan ke depannya panas bumi.(Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015