Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP memberi apresiasi tinggi atas dukungan DPRD Kaltim terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemprov, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Ketenagalistrikan dan Penertiban Gelandangan Pengemis, Pengamen dan Anak Jalanan. Dukungan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum masing-masing fraksi  terkait dengan tiga Raperda tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada jajaran DPRD Kaltim dapat membangun kerjasama yang baik untuk menuju pelayanan prima di daerah. Karena, tiga Raperda tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) agar pelayanan publik semakin baik,” kata Mukmin Faisyal usai menghadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Senin (21/9).

Menurut dia, Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan yang tepat tentang tiga usulan tersebut. Implementasinya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

Dimulai dari soal ketenagakelistrikan. Menurut dia, tenaga listrik sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Sebab pembangunan ekonomi dan sosial  tidak mungkin lepas dari urusan listrik.

“Saat ini kita ketahui kebutuhan listrik di Kaltim masih sangat besar. Jadi, pemerintah daerah perlu mengatur hal-hal ketenagalistrikan tersebut. Misalnya, masalah perizinan dan menjual kelebihan tenaga listrik oleh perusahaan yang izinnya dari pemerintah provinsi. Karena itu, harus diatur agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.

Keberadaan aturan tentang ketenagalistrikan ini perlu ditetapkan melalui peraturan daerah, sehingga upaya pemerintah untuk membangun ketersediaan listrik terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat maupun swasta.

Dengan sumber daya alam yang besar, diharapkan kemampuan Kaltim untuk mengembangkan ketenagalistrikan di daerah terus didukung, terutama dari DPRD Kaltim dalam menetapkan Raperda menjadi Perda.

“Kami sangat senang ini mendapatkan respon yang baik dari Anggota DPRD Kaltim, sehingga pemerintah dengan wakil rakyat dapat bersama-sama membangun ketenagalistrikan bagi masyarakat dengan baik,” jelasnya.

Kemudian mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, dikatakan, usulan ini sangat mendasar agar tidak terjadi bias gender. Misalnya, posisi jabatan tertentu di pemerintahan itu harus dijabat oleh gender tertentu atau harus laki-laki atau perempuan.

“Padahal tidak harus demikian. Jadi, ada rasa keadilan dan perlakuan yang sama sangat perlu diberikan. Mereka bisa, cuma tidak diberikan kesempatan, petunjuk dan arahan. Apabila ini disahkan menjadi Perda, Pemprov siap memberlakukan sesuai porsi bidangnya. Memang ada porsi yang berat diberikan untuk kaum perempuan,” ujarnya.

Misalnya dinas pekerjaan umum, tetapi ke depan apabila ada kaum perempuan yang ahli tentu tidak menutup kemungkinan itu bisa diberikan kepada wanita, sebagaiamana yang terjadi di Balikpapan.

Sedangkan usulan raperda tentang penertiban gelandangan pengemis, anak jalanan dan pengamen, aturan ini sangat diperlukan. Karena, anak jalanan, pengemis dan gelandangan itu tidak sepantasnya berada di jalanan karena seringkali  justru dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Terkait hal itu, maka perlu payung hukum untuk mengatur masalah ini. Mereka akan dilarang berkeliaran di jalan-jalan. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menempatkan mereka di tempat yang semestinya. Artinya, dengan Perda ini pemerintah dapat mengatur siapa yang berhak menertibkan dan membina,” jelasnya.(Humas Prov Kaltim/jay).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015