Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Guru berstatus honorer kategori dua (K-2) di Kalimantan Timur secara bertahap diangkat menjadi pegawai negeri sipil mulai tahun 2016 hingga 2019.

Pengangkatan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat bagi 439.956 guru honorer se-Indonesia, kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim di Samarinda, Kamis.

Ini menandakan bahwa ada perhatian dan kepastian yang diberikan pemerintah pusat kepada nasib guru honorer, kata kata Musyahrim.

Pemprov Kaltim sangat menyambut baik dan selanjutnya akan meminta data dari masing-masing kabupaten/kota jumlah guru honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS sesuai syarat yang telah ditetapkan, katanya.

Selama ini guru honorer, mulai dari taman kanak-kanak hingga SMA/ sederajat hanya ratusan ribu rupiah per bulan.

Dengan diangkat menjadi PNS, mereka akan menjadi sejahtera selain mendapatkan kepastian hukum, status kepegawaian, dan upah minimum.

Kesejahteraan guru bukan menjadi perhatian pemerintah pusat melainkan juga pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, krena, tenaga mereka sangat dibutuhkan.

"Apabila tidak ada guru-guru tersebut, proses belajar dan mengajar terganggu," kata Musyahrim.(*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015