Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, melarang nelayan setempat menggunakan alat tangkap pukat dogol atau pukat kantong sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Selain merusak terumbu karang, pelarangan penggunaan pukat dogol itu juga karena pukat tersebut menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan," kata Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto saat dihubungi di Penajam, Rabu.
Ia menjelaskan DKP Penajam Paser Utara telah menyosialisasikan dampak penggunaan alat tangkap pukat dogol kepada para nelayan, karena ikut menjaring ikan muda yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur.
Rata-rata ukuran mata pukat kantong yang digunakan nelayan sekitar 1,5 inci.
Ukuran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011, yang menyebutkan mata jaring yang diperbolehkan berukuran lebih dari 2 inci.
Sebenarnya, tambah Andi Trasodiharto, pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1980 telah melarang penggunaan pukat dogol, karena bisa membahayakan ekosistem laut. Larangan itu kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.
Dengan adanya pelarangan penggunaan alat tangkap pukat kantong tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan alat tangkap jaring udang kepada para nelayan, khususnya kepada nelayan yang selama ini menangkap ikan menggunakan pukat dogol.
"Ada sekitar 30 nelayan yang masih aktif karena tidak memiliki alat tangkap selain pukat dogol dan sumber daya manusia, sehingga kami rencanakan pembelian alat tangkap ramah lingkungan yang akan diusulkan pada APBD Perubahan 2015," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Selain merusak terumbu karang, pelarangan penggunaan pukat dogol itu juga karena pukat tersebut menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan," kata Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto saat dihubungi di Penajam, Rabu.
Ia menjelaskan DKP Penajam Paser Utara telah menyosialisasikan dampak penggunaan alat tangkap pukat dogol kepada para nelayan, karena ikut menjaring ikan muda yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur.
Rata-rata ukuran mata pukat kantong yang digunakan nelayan sekitar 1,5 inci.
Ukuran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011, yang menyebutkan mata jaring yang diperbolehkan berukuran lebih dari 2 inci.
Sebenarnya, tambah Andi Trasodiharto, pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1980 telah melarang penggunaan pukat dogol, karena bisa membahayakan ekosistem laut. Larangan itu kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.
Dengan adanya pelarangan penggunaan alat tangkap pukat kantong tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan alat tangkap jaring udang kepada para nelayan, khususnya kepada nelayan yang selama ini menangkap ikan menggunakan pukat dogol.
"Ada sekitar 30 nelayan yang masih aktif karena tidak memiliki alat tangkap selain pukat dogol dan sumber daya manusia, sehingga kami rencanakan pembelian alat tangkap ramah lingkungan yang akan diusulkan pada APBD Perubahan 2015," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015