Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Awang Faroek Ishak membuktikan sikap tegasnya untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang melakukan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dalam beberapa waktu terakhir ini. Gelombang PHK yang berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sudah mencapai angka 10.721 orang hingga pertengahan tahun ini, tentu saja membuat Gubernur Awang Faroek sangat khawatir. Sayangnya, dari 350 perusahaan yang diundang, hanya 14 perusahaan yang hadir.

Kepada perwakilan perusahaan yang hadir kemarin, Gubernur Awang Faroek Ishak  meminta  agar semua perusahaan di berbagai sektor untuk tidak mudah melakukan PHK, sebab dampaknya pasti buruk bagi masa depan pekerja.

"Saya tidak ingin dengar kabar-kabar seperti ini lagi (PHK massal). Kalau ada rencana PHK, laporkan. Presentasikan dulu kondisi perusahaan agar saya mengerti kondisi sesungguhnya. Jadi tidak asal PHK," tegas Awang Faroek di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur..

Demi mengantisipasi agar PHK masal tidak kian meluas, Gubernur Awang Faroek memberikan lima arahan (direktif) agar perusahan tidak mudah melakukan PHK. Direktif pertama perusahaan diminta tidak melakukan PHK sepihak. Kedua,  melaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan bila terpaksa melakukan PHK. Ketiga,  pengusaha harus memberikan hak pesangon sesuai ketentuan.  Keempat, seluruh bupati/walikota dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera melakukan percepatan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi kerakyatan, seperti kegiatan padat karya, pertanian, peternakan, perikanan, UMKM dan sektor lainnya yang dapat membuka lapangan pekerjaan.

"Kelima, hendaknya pihak swasta bisa lebih berperan dalam pemberdayaan lembaga pelatihan kerja bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK untuk dilatih menjadi wirausahaan baru," harap Awang.

Awang mengatakan, kebijakan komprehensif yang dibutuhkan sebagai solusi penyelesaian masalah ketenaga kerjaan adalah berkaitan perluasan kesempatan kerja. Di samping pembinaan angkatan kerja dan peningkatan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Gubernur juga menjelaskan, tingginya angka pengangguran hingga saat ini masih menjadi permasalahan daerah ini. Karena itu, berbagai kebijakan terus dikembangkan untuk menekan angka pengangguran. Kebijakan yang ditempuh diantaranya meliputi peningkatan investasi, pengendalian angkatan kerja, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Ditambahkan,  selain PHK, permasalahan pokok ketenagakerjaan di Kaltim adalah besarnya jumlah penganggur terbuka, rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja, kurangnya pengetahuan, pendidikan dan keterampilan pencari kerja.

"Khusus lingkup ketenagakerjaan juga diperlukan kebijakan umum  terkait dengan  pendidikan, kesehatan dan pengendalian kebutuhan penduduk. Adapun kebijakan yang terpenting di dalam menurunkan angka pengangguran adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja," tegas Gubernur.

Untuk itu, lanjut Awang diperlukan sinkronisasi dan sinergitas antarlembaga dan antar kabupaten/kota, sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang mempunyai daya saing tinggi untuk menangkap peluang dan menghadapi tantangan pada era pasar bebas.

Pertemuan kemarin juga dihadiri perwakilan serikat pekerja/buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Kaltim juga hadir dalam pertemuan tersebut. (Humas Prov Kaltim/mar)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015