Samarinda (ANTARA Kaltim) – Untuk tahun ajaran 2015-2016, Kementerian Agama tetap memberlakukan pola pendidikan Kurikulum 2013 bagi seluruh madrasah di Indonesia. Kebijakan pemerintah pusat  ini berlaku tidak saja untuk mata pelajaran agama juga mata pelajaran umum.

“Kita tetap memberlakukan Kurikulum 2013 untuk tahun ajaran 2015 dan 2016 sesuai kebijakan pusat bagi seluruh madrasah di Indonesia,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Kaltim H Saifi Jamri, didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Hj Itty Rukiah.

Namun demikian lanjutnya, sebagaimana kebijakan Kementerian Pendidikan untuk memberlakukan kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah tertentu. Maka, Kementerian Agama melalui instansi di daerah juga menunjuk madrasah tertentu untuk mata pelajaran umum.

Selain itu, pada awal tahun ajaran 2015-2016 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan pola pendidikan penumbuhan budi pekerti pada sekolah-sekolah dari tingkat pendidikan dasar (SD/MI) hingga lanjutan atas (SMA/MA).

Penumbuhan budi pekerti diantaranya membangun disiplin dan kejujuran melalui kegiatan nyata. Seperti setiap hari wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengawali pembelajaran di kelas dimulai dengan membaca doa.

“Kementerian Agama telah membuat kebijakan mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Namun kita  tambah dengan pola yang lebih spesifik mengarah pada pendidikan dan prilaku berdasarkan keislaman,” jelasnya.

Diantaranya tambah Saifi, membudayakan salam sesama siswa di lingkup madrasah dan membiasakan diri menjunjung tinggi sopan santun dan menghormati orang yang lebih tua seperti mencium tangan guru saat bertemu ataupun  menjelang pulang sekolah.

“Kebijakan pemerintah pusat ini hendaknya disikapi dan didukung seluruh satuan pendidikan khususnya madrasah dari segala jenjang pendidikan. Terlebih pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk mendukung program tersebut,” harap Saifi Jamri.(Humas Prov Kaltim/yans)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015