Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin mengusulkan pembuatan peraturan daerah untuk jaringan televisi kabel di Kaltim sebagai upaya pengawasan penyiaran dan sekaligus berpotensi untuk menambah pemasukan daerah.

Menurut Jahidin di Samarinda, Kamis, DPRD Kaltim perlu membuatkan payung hukum siaran TV Kabel tersebut karena menyangkut konsumen yang jumlahnya sangat banyak dan akan dalam waktu yang cukup lama.

"Jaringan TV kabel berlangganan sejauh ini masih belum memiliki payung hukum, pengawasannya pun sebatas pada tanyangan saja. Meski belum ada aduan masyarakat, pemerintah seharusnya membuat peraturan terkait itu,"katanya.

Menurutnya, semua produk harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan terlebih ketika hendak dilempar ke pasar. Demikian juga dengan TV kabel berlangganan yang jumlah konsumenya sudah sangat banyak.

"Memang perlu diatur guna menghindari permasalahan dikemudian hari, karena pengusaha TV kabel pun sudah mulai banyak jumlahnya, hampir di semua Kab/kota ada, kata Jahidin.

Adanya Perda itu tidak hanya sebatas menjadi media kontrol namun juga akan menjadi salah satu pondasi pendapatan daerah.

"Ketika ada komplain dari pelanggan maka payung hukumnya sudah jelas. Tidak kalah pentingnya, bagaimana TV kabel berlangganan mampu meningkatkan kualitasnya kepada konsumen baik pelayanan hingga kualitas gambar siaran" katat Jahidin.

Ia mencontohkan Provinsi Sulawesi Selatan telah lebih dulu memiliki Perda tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel dan beberapa daerah juga sedang membahas rancangan peraturan tersebut.

Sebagai salah satu daerah dengan konsumen terbanyak maka Kaltim seharusnya juga memiliki perda tersebut.

Politikus asal PKB itu menambahkan bahwa adanya Perda itu juga bertujuan guna menghindari konflik yang kemungkinan terjadi antar pengusaha TV kabel berlangganan.

"Menjamurnya berbagai stasiun TV ditanah air dan di luar negeri semakin membuat orang tua khawatir terhadap perkembangan anaknya. Pasalnya, berbagai program siaran tidak sedikit yang mengandung kekerasan dan mengumbar aurat," harap Jahidin. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015