Samarinda (ANTARA Kaltim) - KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kalimantan Timur tahun anggaran 2015 resmi disepakati eksekutif dan legislatif. Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan oleh Ketua DPRD Kaltim Syahrun dan Plh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Meiliana pada rapat paripurna ke-19 di Gedung Utama DPRD Kaltim.

Dihadiri hampir seluruh anggota DPRD beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),  penandatanganan nota kesepakatan adalah rangkaian akhir dari proses pembahasan.

Syahrun mengatakan proses perubahan APBD tahun 2015 dimulai dari penyampaian rancangan KUPA dan PPAS perubahan PBD tahun 2015 oleh Pemprov Kaltim. Kemudian rancangan KUPA dan PPAS tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim.

“Pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2015 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan didampingi dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan,” katanya.

Selanjutnya politikus asal Partai Golkar tersebut menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2014 tersebut telah diatur bahwa penyampaian rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan oleh ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat minggu pertama Agustus.

Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan paling lambat minggu kedua Agustus.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan setingginya kepada Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Kaltim yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan bersama rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun 2015 hingga akhirnya disepakati.” tuturnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015