Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meminta Pemerintah Kota Samarinda membenahi perizinan tambang batu bara dan lainnya, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang, terutama dalam melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufiq Nurrohman saat dihubungi di Samarinda, Minggu, mengatakan berdasarkan catatan dari lembaga swadaya masyarakat pertambangan, sedikitnya ada 79 lubang bekas tambang batu bara yang mayoritas berada dekat permukiman warga dan menyalahi aturan yang berlaku.

"Kegiatan tambang yang dekat dengan permukiman dipastikan banyak menimbulkan persoalan khususnya masalah lingkungan, mulai dari debu hingga banjir," ungkap Zain.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menuturkan Kota Samarinda merupakan daerah dataran rendah yang sebagian besar luas wilayahnya dikelilingi oleh sungai, sehingga tidak layak dilakukan kegiatan pertambangan.

"Pertambangan di dataran rendah dan padat penduduk hanya menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa berakibat fatal. Jika tidak segera dibenahi, maka sejumlah lubang eks tambang yang dibiarkan menganga di sejumlah tempat akan membawa dampak buruk bagi Samarinda ke depannya," papar Zain.

Ia mencontohkan Ibu Kota Provinsi Kaltim tersebut mengalami banjir musiman yang cukup parah dan merata di sejumlah tempat, baik permukiman warga maupun jalan umum.

Kondisi ini diperparah dengan sistem drainase yang kurang diperhatikan. "Daerah yang dulu tidak pernah banjir, sekarang pun kena banjir. Seharusnya pemerintah peka dengan ini," tambahnya.

Berdasarkan analisa pengamat lingkungan, lanjut Zain, banjir di Kota Samarinda sebagian besar disumbangkan daerah yang dulu menjadi serapan air telah beralih fungsi menjadi kawasan padat penduduk.

"Kondisi itu diperparah dengan banyaknya lubang eks tambang yang dibiarkan menganga yang kemudian menjadi ikut adil dalam merusak lingkungan," ujarnya.

Guna mengatasi masalah tersebut, Zain meminta Pemkot Samarinda mengevaluasi kegiatan dan izin pertambangan, karena terbukti banyak perusahaan nakal yang enggan melakukan reklamasi dan tanpa mendapat tindakan tegas pemerintah.

"Keuntungan besar hanya dirasakan segelintir pihak, tetapi yang merasakan imbas negatifnya adalah masyarakat," tambahnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015