Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan belum menerima pendaftaran di hari pertama pembukaan kembali perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa sampai pukul 16.00 WIB tidak ada satupun pasangan calon yang datang ke tujuh KPU daerah untuk mendaftar.

"Mungkin mereka butuh waktu untuk menyiapkan dokumen, membangun kesempatan. Kita tunggu saja besok," kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, KPU memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten-kota yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Ketujuh daerah tersebut, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPU telah menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap serentak pada 9 Desember 2015.

Perubahan tersebut memasukan kegiatan sosialisasi selama tiga hari, yaitu 6-8 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari, yaitu 9-11 Agustus 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan tetap menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 apabila setelah pembukaan pendaftaran untuk ketiga kalinya di tujuh daerah tersebut masih terdapat satu pasangan calon.

"Kalau masih ada satu calon kami tetap terapkan PKPU Nomor 12 untuk ditunda sampai 2017. Kami menyampaikan bahwa tidak akan ada inisiasi dari KPU kecuali ada terbit peraturan perundang-undangan di atas peraturan KPU," katanya. (*)

Pewarta: Calvinantya Basuki

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015