Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten-kota yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis, mengatakan KPU menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap serentak pada 9 Desember 2015.

Perubahan tersebut memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari yaitu 6-8 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari yaitu 9-11 Agustus 2015.

Tahapan yang mungkin dikurangi adalah kegiatan kampanye yang normalnya berlangsung selama 27 Agustus-5 Desember 2015. Sementara kegiatan lain di internal KPU harus dipadatkan kembali, seperti pengadaan barang dan jasa.

"Kami berharap dalam kesempatan ini, kegiatan sengketa yang dikelola Bawaslu juga harus diperhatikan sehingga tidak melampaui jadwal," katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan tetap menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 apabila setelah pembukaan pendaftaran untuk ketiga kalinya di tujuh daerah tersebut masih terdapat satu pasangan calon.

"Kalau masih ada satu calon kami tetap terapkan PKPU Nomor 12 untuk ditunda sampai 2017. Kami menyampaikan bahwa tidak akan ada inisiasi dari KPU kecuali ada terbit peraturan perundang-undangan di atas peraturan KPU," katanya.

Dalam melakukan pengubahan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, KPU melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten-kota. KPU Pusat juga akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada KPU kabupaten-kota di tujuh daerah serta mengumumkan kepada masyarakat.

"KPU kabupaten-kota di tujuh daerah menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dan kami menugaskan KPU provinsi untuk supervisi," kata Husni. (*)

Pewarta: Calvinantya Basuki

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015