Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sudah berjalan lima tahun, namun  persoalan SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati tak kunjung selesai. Berbagai mediasi yang dilakukan  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan Yayasan Melati pun tidak membuahkan hasil.

Pada  Jumat (31/7) digelar rapat antara Komisi IV DPRD Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim, Asisten III  Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim Bere Ali, Kepala SMAN 10 Samarinda Armin serta Kepala Komite Ridwan Tassa yang menghasilkan keputusan.

Keputusan itu meminta Pemprov Kaltim untuk bertindak tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait aset-aset milik pemerintah yang saat ini dikuasai oleh Yayasan Melati sesuai dengan audit BPKP.
 
"Pemprov harus tegas. Salah satu solusinya dengan dikeluarkannya SK terkait aset-aset pemerintah di Kampus Melati," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman didampingi Sekretaris Komisi IV Rita Artaty Barito.

Rapat yang juga dihadiri Anggota Komisi IV Muhammad Adam, Ahmad Rosyidi dan Mursidi Muslim digelar setelah mendapat keputusan dari  PTUN Samarinda yang telah memenangkan Pemprov Kaltim atas gugatan yang dilayangkan Yayasan Melati.

Kendati kalah, tetap tidak menciutkan nyali Yayasan Melati untuk menguasai seluruh area Kampus Melati.Suasanan pun menjadi semakin tidak kondusif.

"Semua area dikuasi Yayasan Melati sehingga program dan pengembangan belajar siswa menjadi terganggu. Seluruh aktivitas yang dilakukan SMAN 10  dibatasi dan dihalang-halangi oleh tenaga keamanan yayasan. Kami berharap pemerintah  dan DPRD Provinsi Kaltim dapat segera menyelesaikan masalah ini. Sebab dari perselisihan ini siswa yang menjadi korban," ucap Kepala SMAN 10 Melati, Armin.

Namun demikian, Bere Ali masih berharap Komisi IV yang saat ini dipimpin Politikus Partai Amanat Nasional tersebut dapat memediasi  masalah ini melalui jalan musyarawah. Agar seluruh siswa seperti SMAN 10, SMA Melati, SMK Melati, SMP Melati maupun lainnya yang saat ini menjalani proses pendidikan di Kampus Melati  tidak terganggu.
 
"Kami masih optimis melalui mediasi Komisi IV, persoalan ini dapat diselesaikan," ucapnya.

Bertolak belakang, Musyahrim mengatakan bahwa proses mediasi tidak akan membuahkan hasil. Sebab selama lima tahun, jalur tersebut selalu menghasilkan kebuntuan.

Yayasan Melati tetap ingin SMAN 10 keluar dari Kampus Melati. Sehingga aset pemerintah yang ada di Kampus Melati yang awalnya dibangun untuk menunjang pendidikan dan kegiatan siswa SMAN 10 dapat dikuasai sepenuhnya oleh Yayasan Melati.

"Langkah yang paling tepat adalah dengan membuat SK. Dengan adanya SK tersebut bukan berarti kita mengganggu kegiatan belajar sekolah yang dibangun Yayasan Melati. Mereka tetap bisa belajar namun dengan sistem sewa," ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/Adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015