Penajam (ANTARA Kaltim) - Proyek pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir, belum masuk ke dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang di daerah itu, kata anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Rusbani.

"Perencanaan pembangunan `Water Front City` itu sudah berjalan dengan anggaran sekitar Rp6,7 miliar, tapi proyek itu belum masuk dalam Perda RPJP," ungkap Rusbani, saat dihubungi di Penajam, Jumat.

"Seharusnya, pengembangan kawasan pesisir itu masuk Perda RPJP sehingga ada jaminan pembangunan `Water Front City` itu dapat terus dilanjutkan oleh kepala daerah selanjutnya, sehingga tidak membuang-buang anggaran untuk perencanaan yang sudah dikeluarkan," katanya.

Untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan menurut Rusbani, proyek pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut harus masuk dalam Perda RPJP, sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus merevisi Perda RPJP tersebut.

"Pemerintah daerah harus merevisi Perda RPJP untuk memasukkan program pengembangan kawasan pesisir, sehingga kepala daerah selanjutnya wajib melanjutkan pembangunan `Water Front City` itu," ujarnya.

"Kalau pembangunan `Water Front City` itu tidak tercantum dalam Perda RPJP, kepala daerah selanjutnya tidak punya kewajiban untuk melanjutkan pembangunan itu dan anggaran perencanaan yang telah dikeluarkan terbuang sia-sia," ungkap politis PBB tersebut.

Selain belum masuk Perda RPJP, proyek pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir kata Rusbani, juga belum masuk dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jon Kenedi menjelaskan, sesuai prosedur, proyek pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut dimasukkan ke dalam Perda RPJP terlebih dahulu, kemudian melaksanakan perencanaan.

"Seharusnya, pemerintah daerah memasukkan terlebih dahulu proyek pembangunan "Water Front City" itu dalam Perda RPJP, baru kemudian dilaksanakan perencanaannya sehingga tidak buang-buang uang," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Proyek pembangunan "Water Front City" tersebut tambah Jon Kenedi, harus tercantum dalam RPJP dan RPJMD sebagai program pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkelanjutan, karena pembangunannya membutuhkan waktu yang cukup lama.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015