Samarinda (ANTARA Kaltim) – Rapat dengar pendapat (hearing) Anggota DPRD bersama Tenaga Ahli DPRD, ketua Komisi I, II, III, IV, dan kepala Bagian Persidangan dan Keuangan DPRD, serta staf Sekretariat DPRD Kaltim dalam rangka tindak lanjut Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan ABPD Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas, dan standardisasi penggajian tenaga kontrak dan tenaga ahli DPRD Kaltim berlangsung di Sekretariat DPRD Kaltim, kemarin (28/7)

Dipimpin Ketua DPRD Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Faisyal Assegaf serta Sekretaris Dewan Achmadi, rapat dibuka dengan pemaparan dan pengkajian ulang Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 mengenai sistem dan pola perjalanan dinas.
Menurut Syahrun, pola penganggaran yang diberlakukan pusat tak relevan dan tak mengindahkan kebutuhan provinsi. Akan sangat susah menerapkan kebijakan pusat di Kaltim karena kebutuhan pendapatan dan belanja sangat berbeda.

“Maka dari itu, kita akan membuat formulasi baru mengenai anggaran perjalanan dinas, dimana akan kita rujuk ke Gubernur. Formula ini tentu saja harus memiliki dasar dan kajian yang kuat, agar tak ada lagi sanggahan untuk menolak,” kata Syahrun.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandi mengatakan, harus ada rincian jelas bagaimana bentuk penganggaran perjalanan dinas. Berapa uang makan, transportasi, dan lain sebagainya harus detail. Tentu saja, juga harus mengacu pada azas kebutuhan dan kepatutan sehingga apa yang kita kerjakan sesuai dengan apa yang kita dapatkan.

“Intinya harus ada kenaikan yang dikaitkan dengan kapasitas kinerja. Kalau tinggi tentu ada kepatutan dan kewajaran. Kalau rendah juga menyesuaikan,” kata Agus Suwandi.

Selain itu, dalam pembahasan standardisasi penggajian tenaga kontrak dan tenaga ahli DPRD Kaltim, diketahui tugas pokok dan fungsi tenaga kontrak dan tenaga ahli dalam menyokong kinerja anggota DPRD dalam hal riset, analisis, kajian-kajian hukum, dan penyusunan naskah akademis hingga hal-hal lain yang dianggap perlu.

Karena itu, kinerja tenaga kontrak dan tenaga ahli dalam menyokong kinerja legislatif sudah sangat profesional. Namun, sayangnya kepastian hukum bagi hal ini masih belum jelas. Beberapa staf di DPRD Kaltim, sudah ada yang sampai dua periode (10 tahun) tapi tidak pernah diperjuangkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Support tenaga kontrak dan tenaga ahli DPRD sangat besar untuk kelancaran aktivitas dewan. Maka dari itu, status hukum, pendapatan, serta kesejahteraan mereka juga harus meningkat, gaji mereka perlu ditambah,” kata Syafrudin, ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015