Samarinda(ANTARA Kaltim) – Tidak kurang dari 1.506 penyandang disabilitas di Kaltim menerima santunan dari Gubernur Awang Faroek Ishak melalui Program Bantuan Sosial Terencana yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim senilai Rp1,30 miliar.

Secara khusus santunan diserahkan Gubernur Kaltim itu dilakukan kepada 662 penyandang disabilitas dari Kota Samarinda. Sementara sisanya tersebar di kabupaten dan kota  yang akan diserahkan para Bupati dan Walikota setempat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Menurut  Gubernur, santunan yang diberikan pemerintah merupakan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian dan implementasi pembangunan berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi warga yang memiliki keterbatasan.

“Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas sebagai bentuk pembangunan berkeadilan atau keadilan untuk semua. Saya minta perlakukan penyandang cacat secara adil,” kata Awang Faroek Ishak pada penyerahan santunan bagi Penyandang Disabilitas di Pendopo Lamin Etam, Selasa (7/7).

Hal itu lanjut Gubernur, terbukti dengan ditetapkan Instruksi Gubernur Kaltim tentang pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dimanan di dalamnya termasuk dukungan dan perhatian untuk penyandang disabilitas.

Pemprov Kaltim melalui Instruksi Gubernur telah memerintahkan agar menyiapkan anggaran untuk kelangsungan penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terlantar berupa alat bantu.

Termasuk kesempatan memperoleh pendidikan formal dan nonformal, bantuan pelayanan kesehatan serta bantuan stimulan untuk berusaha agar mampu dan mandiri melalui Dinas Sosial dan SKPD terkait.

Juga, diinstruksikan untuk membantu penyandang disabilitas diantaranya  Dinas Kesehatan terkait jaminan Kesehatan, Dinas Pendidikan terkait dengan Pendidikan terutama pendidikan Anak dengan Kecacatan.

Dinas Perhubungan terkait dengan fasilitas. Misalnya, apabila para penyandang Disabilitas bepergian bisa dibebaskan untuk membawa kursi roda ke dalam pesawat atau kapal yang ditumpangi para penyandang cacat.

Demikian, Dinas Pekerjaan Umum untuk aksesbilitas di semua kantor pemerintah maupun tempat ibadah, menyediakan fasilitas umum. Dinas Tenaga Kerja mengenai pemerataan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Hakekatnya adalah memberikan hak penyandang disabilitas. Tidak diskriminatif dan persamaan diberikan kesempatan memperoleh kerja serta aksesibilitas dan hidup layak sama warga yang normal lainnya,” harap Awang faroek Ishak.

Sementara itu Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali menyebutkan jumlah penyandang disabilitas se-Kaltim sebanyak 7.300 orang dan yang diberikan santunan melalui Bantuan Sosial Terencana 1.506 orang.

“Bantuan yang diberikan Gubernur khusus penyandang di Samarinda sebanyak 662 orang terdiri penyandang cacat ganda 462 orang dan tuna rungu wicara 200 orang. Selebihnya yang di kabupaten dan kota akan diserahkan masing-masing kepala daerah,” ujar Bere Ali.(Humas Prov Kaltim/yans).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015