Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar memastikan tambahan penghasilan pegawai sebagai bonus untuk pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas akan dibagikan pada tujuh hari sebelum Idul Fitri 2015.

"Seluruh pegawai baik PNS maupun THL (tenaga harian lepas) akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," kata Yusran Aspar kepada wartawan di Penajam, Senin.

Setiap PNS, kata Yusran, akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp1.250.000, sedangkan THL kebagian Rp1.000.000. Pemberian tunjangan penghasilan itu sebagai upaya membantu para pegawai agar dapat merayakan Idul Fitri.

Namun, bupati menegaskan bahwa TPP yang diberikan setiap tahun kepada para pegawai tersebut bukan sebagai penganti THR, karena sesuai pasal 128 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pemberian THR bagi PNS dilarang.

"TPP dibagikan kepada sekitar 5.000 orang PNS dan 3.000 orang THL melalui satuan perangkat kerja daerah (SKPD) masing-masing. Tapi, TPP itu bukan THR karena pemberian THR kepada pegawai pemerintahan dilarang," tegas Yusran Aspar.

Pemberian tambahan penghasilan pegawai tersebut, tambah Yusran Aspar, melalui pertimbangan berdasarkan beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja, prestasi kerja para pegawai dan pertimbangan obyektif lainnya serta kemampuan keuangan daerah.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015