Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sejumlah trotoar jalan protokol di daerah itu.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para PKL yang berjualan di lokasi yang dianggap menyalahi aturan. Setelah memastikan kawasan Tepian Mahakam khususnya di sekitar taman yang baru ditata rapi itu steril dari aktivitas PKL, kali ini kami membersihkan sejumlah kawasan jalan protokol lainnya yang kerap dijadikan sebagai tempat berjualan PKL," kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda Makmun Andi Nuhung, Senin.

Penertiban PKL yang dilaksanakan pada Senin siang tersebut kata Makmun yakni di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, khususnya yang berjualan di pinggir jalan, sekitar kawasan Pasar Rahmat.

"Kami meminta para PKL agar tidak berjualan di trotoar jalan karena dapat mengganggu kenyamanan warga lain, khususnya para pengguna jalan yang kerap mengeluh akibat kemacetan," katanya.

"Kami juga memberi surat edaran terkait Perda Nomor 19 tahun 2001 tentang penataan PKL di Kota Samarinda. Jadi kalau nanti kami temukan pelanggaran lagi, maka tidak ada lagi ampun dan akan langsung menindak mereka," ungkap Makmun.

Setelah menyisir PKL yang berjualan di trotoar Jalan Lambung Mangkurat petugas Satpol PP kemudian bergeser ke Jalan dr Sutomo, Samarinda Ulu.

"Sasarannya adalah, para PKL yang berjualan di sekitar kawasan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan kompleks RSUD AW Sjahranie Samarinda. Kami terpaksa membongkar sejumlah tenda dan menyita beberapa peralatan PKL agar mereka mau bertangggung jawab dan tidak lagi berjualan di tempat itu," ujarnya.

"Hari ini (Senin) kami hanya membongkar sebagian lapak PKL dan kami memberi waktu kepada PKL selama dua, sesuai surat edaran itu agar mereka mau membongkar sendiri lapaknya dan kalau tidak digubris, maka kami yang akan bongkar paksa," tegas Makmun.

Penertiban PKL juga tambah dia, akan dilanjutkan di kawasan Jalan Jelawat dan Jalan Otto Iskandardinatta, Samarinda Ilir.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menginstruksikan Satpol PP untuk tidak menjadikan PKL sebagai musuh, namun tetap melakukan penertiban dalam upaya menegakkan aturan.

"Kalau memang melanggar, ya langsung saja ditindak. Tidak boleh tidak," tegas Syaharie Jaang.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015