Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjaring 12 gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal) pada razia yang digelar sejak Senin (22/6).

Koordinator Lapangan Kegiatan Penertiban gelandangan dan pengemis serta anak jalanan Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda, Lilydya S, Kamis mengatakan, razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, Tagana serta instansi terkait itu dilakukan sebagai upaya memberi rasa aman dan nyaman kepada warga yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Penertiban itu kata Lilydya yang juga sebagai Kepala seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda, dilaksanakan di sejumlah titik diantaranya, di Simpang Pasar Pagi, Simpang Empat H Darjad, Simpang Empat Mal Lembuswana serta Simpang Tiga Muara.

"Sebenarnya, program ini sudah menjadi agenda tahunan yang diadakan Dinas Kesejahteraan Sosial yang bertujuan sebagai pembelajaran agar para gelandangan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Lilydya.

Dari 12 gelandangan dan pengemis serta anak jalanan yang terjaring lanjut Lilydya, didominasi pemain lama yang sudah berulang kali tertangkap.

"Umumnya, mereka berasal dari luar Samarinda dan sudah dipulangkan ke asalnya, tetapi kembali lagi. Penertiban anak jalanan serta gelandangan dan pengemis tersebut tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Anjal dan Gelandangan dalam Wilayah Samarinda," ungkap Lilydya.

Sementara, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda Suryawan Atmadja mengungkapkan, razia itu tidak berorientasi pada jumlah yang terjaring tetapi sebagai upaya memberikan efek jera kepada para gelandangan dan pengemis serta anak jalanan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Sebelum disidang, para gelandangan dan pengemis serta anak jalanan itu kata Suryawan Atmadja terlebih dahulu diberikan bimbingan mental sosial di Panti Sosial Bina Remaja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur agar punya rasa jera serta didata agar tidak mengulangi lagi pekerjaan seperti meminta-minta atau mengamen di persimpangan jalan.

"Selain mengganggu pemakai jalan umum kegiatan yang dilakukan para anak jalanan serta gelandangan dan pengemis ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan mereka," katanya.

"Semoga, dari kegiatan ini keberadaan gelandangan dan pengemis atau anak jalanan bisa di tekan serta bisa dibina untuk menjadi yang lebih bermanfaat lagi," ungkap Suryawan Atmadja. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015