Samarinda (ANTARA Kaltim) -Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) akan mengganti tanaman kelapa sawit milik masyarakat yang menggunakan bibit sawit palsu dengan bibit unggul bermutu dan bersertifikat, dimana perkiraan luasnya mencapai 100 hektare.
Menurut Kepala Disbun Kaltim, Etnawati,
bibit sawit palsu dari kebun rakyat itu berada di tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kecamatan Sebulu, Muara Badak dan Muara Kaman.
"Penggantian bibit ini berasal dari dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2015," kata Etnawati di Samarinda, Kamis.
Pola penggantian bibit sawit tidak bersertifikat dengan bibit sawit unggul bermutu dan bersertifikat dengan model bantuan sosial (bansos) kepada kelompok tani dimaksudkan untuk membantu para pekebun yang telah menanam menggunakan bibit kelapa sawit tidak bermutu, katanya.
Etnawati mengatakan bibit tidak bermutu tanpa sertifikat itu dikenal bibit kelapa sawit palsu dan diganti dengan bibit kelapa sawit unggul bermutu dan bersertifikat. Rencana penggantian untuk tahap awal sekitar 100 hektar ditindaklanjuti dengan persiapan teknis terkait calon petani (CP) dan calon lahan (CL).
"Kita ketahui penggunaan benih sawit palsu sangat merugikan dan hasil produksinya rendah. Tidak seperti bibit unggul yang mampu berproduksi sampai dengan 35 ton tandan buah segar (TBS) per tahun dengan rendemen 26 persen," kata Etnawati.
Dia menambahkan, peredaran bibit kelapa sawit palsu di Kaltim sangat mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2014 terjadi 8 kasus peredaran bibit palsu dengan jumlah mencapai 173.000 bibit kelapa sawit palsu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Menurut Kepala Disbun Kaltim, Etnawati,
bibit sawit palsu dari kebun rakyat itu berada di tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kecamatan Sebulu, Muara Badak dan Muara Kaman.
"Penggantian bibit ini berasal dari dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2015," kata Etnawati di Samarinda, Kamis.
Pola penggantian bibit sawit tidak bersertifikat dengan bibit sawit unggul bermutu dan bersertifikat dengan model bantuan sosial (bansos) kepada kelompok tani dimaksudkan untuk membantu para pekebun yang telah menanam menggunakan bibit kelapa sawit tidak bermutu, katanya.
Etnawati mengatakan bibit tidak bermutu tanpa sertifikat itu dikenal bibit kelapa sawit palsu dan diganti dengan bibit kelapa sawit unggul bermutu dan bersertifikat. Rencana penggantian untuk tahap awal sekitar 100 hektar ditindaklanjuti dengan persiapan teknis terkait calon petani (CP) dan calon lahan (CL).
"Kita ketahui penggunaan benih sawit palsu sangat merugikan dan hasil produksinya rendah. Tidak seperti bibit unggul yang mampu berproduksi sampai dengan 35 ton tandan buah segar (TBS) per tahun dengan rendemen 26 persen," kata Etnawati.
Dia menambahkan, peredaran bibit kelapa sawit palsu di Kaltim sangat mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2014 terjadi 8 kasus peredaran bibit palsu dengan jumlah mencapai 173.000 bibit kelapa sawit palsu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015