Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Awang Faroek Ishak menegaskan hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menerima data maupun berkas dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang wilayahnya menjadi lokasi aktivitas perusahaan tambang batu bara.

Meski untuk pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) saat ini sudah menjadi wewenang Pemprov, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sesuai ketentuan undang-undang, maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyerahkan semua berkas perusahaan pertambangan batu bara maupun perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di wilayah mereka. Bahkan, penyerahan berkas tersebut harus disampaikan secara resmi dan diketahui masyarakat.

"Namun hingga saat ini belum satupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang  menyerahkan,” kata  Awang Faroek Ishak, belum lama ini.

Menurut Gubernur, akibat belum diserahkan berkas, maka Pemprov  belum  maksimal melakukan upaya penertiban IUP.

Jika berkas segera diserahkan, maka Pemprov Kaltim berjanji segera memberikan sanksi atau punishment kepada perusahaan pertambangan batu bara, perkebunan dan kehutanan serta migas yang terbukti tidak mengelola lingkungan dengan baik, termasuk tidak memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat di sekitar lokasi operasional perusahaan.

“Yang jelas punishment pasti kami berikan. Apalagi mereka yang menerima bendera hitam. Bahkan jika perlu inspektur tambang yang ada di kabupaten/kota kita tarik saja ke provinsi, sehingga dapat membantu Pemprov Kaltim dalam mengawasi kinerja perusahaan tambang maupun perkebunan serta kehutanan,” jelasnya.

Karena itu Gubernur menegaskan pentingnya dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga penertiban perusahaan tambang batu bara, perkebunan, kehutanan maupun migas yang tidak mendukung pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan baik.

“Setelah penyerahan penilaian peringkat program kinerja perusahaan (Proper) tentang pengelolaan lingkungan hidup, secepatnya Pemprov akan menyurati Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyerahkan berkas perusahaan pertambangan maupun perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di daerah mereka, selambat-lambatnya tiga bulan setelah diberikannya proper ini,” jelasnya.

Hingga saat ini perusahaan batu bara, sawit dan industri serta jasa yang telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penutupan sementara dari bupati/walikota sebanyak 369 perusahaan, terdiri dari 278 perusahaan di Samarinda, 31 perusahaan.

Sedangkan  di Kutai Kartanegara, 8 perusahaan di Berau, 15 perusahaan di Kutai Timur, 7 perusahaan di Kutai Barat, 7 perusahaan di Balikpapan, 1 perusahaan di PPU, 15 perusahaan di Paser dan 7 perusahaan di Bontang. (Humas Prov Kaltim/jay)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015