Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggagas pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menangani masalah penilaian dana perimbangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kaltim Martinus ketika dihubungi di Samarinda, Minggu, pembentukkan UPTD tersebut akan membantu daerah dalam merealisasikan perolehan dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam di daerah setempat.

"Kita buat saja UPTD penilaian perimbangan, sehingga ada unit kerja khusus yang mengawal perimbangan dana yang mestinya diterima Kaltim dari hasil pengelolaan SDA, seperti CPO (Crude Palm Oil/minyak kelapa sawit). UPTD-nya berada di bawah Dispenda dan UPTD ini akan sangat membantu Dispenda dalam menggenjot pendapatan," kata Martinus.

Ia mengatakan gagasan tersebut sempat disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Dinas Pendapatan Daerah Kaltim pada Senin (25/5), saat membahas poin-poin yang akan diusulkan dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dengan Daerah.

Martinus mengakui bahwa pembentukan UPTD tidak bisa serta merta berdiri tanpa adanya prosedur, sehingga gagasan diharapkan bisa menjadi masukan besar yang akan menggiring sebuah keadilan bagi daerah penghasil SDA seperti Kaltim.

Sementara mengenai UPTD itu penempatan kerjanya menyesuaikan kebutuhan, artinya apabila memang berdasarkan pertimbangan efektif dan efisiensi, UPTD berada di wilayah pemerintah pusat.

"Kita memang sedang mengawal perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Saya pikir pembentukan UPTD ini perlu dipertimbangkan. Jika memang persoalan nama unit pelaksananya perlu disesuaikan, dapat didiskusikan lebih lanjut," kata Martinus.

Kepala Bagian Perimbangan Dana Dispenda Kaltim Jhony Topan menambahkan pembentukan UPTD tersebut tidak semudah yang dibayangkan, karena ada proses yang harus dilakukan untuk membentuk UPTD Penilaian Perimbangan.

Namun demikian, ia menyambut baik masukan tersebut dan akan melaporkan kepada Kepala Dispenda Kaltim Eddy Kuswadi. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015