Samarinda (ANTARA Kaltim) - Terkuaknya sindikat praktik pemalsuan dan jual beli ijazah palsu, membuat Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo turut angkat bicara. Menurutnya hal itu sama saja dengan menjerumuskan penerus bangsa dalam hal yang tidak benar. Jika ijazah saja palsu, bagaimana  mereka menghadapi dunia kerja di masa mendatang.

"Ini sama saja dengan pembobrokan terhadap dunia pendidikan Indonesia. Memang, pendidikan Indonesia dalam masa krisis, terlebih jika ditambah dengan pemalsuan ijazah. Sangat disayangkan, pelaku justru dari kalangan pendidik sendiri," katanya.

Dilanjutkan Ari, pemalsuan ijazah adalah salah satu bagian kecil dari pembobrokan moral tersebut. Selain ijazah palsu juga ditemukan kasus kebocoran soal ujian nasional yang dilakukan oleh guru dan pengawas. Belum lagi masalah karya ilmiah yang tidak dikerjakan sendiri oleh akademisi, melainkan banyak peran pengajar yang terlalu memudahkan mereka.

"Padahal, ujian yang dikerjakan siswa dengan bocoran jawaban sama saja menghasilkan nilai palsu. Gelar yang diperoleh dari skripsi, tesis, maupun disertasi yang dikerjakan orang lain berarti juga palsu. Apakah calon penerus bangsa ini harus terus menerus dihadapkan dengan hal palsu seperti ini?" kata Ari lagi.

Proses seperti ini sudah berlangsung lama di bangsa ini. Perlu adanya pengawasan lebih intens dalam hal mengurangi sampai memusnahkan praktek seperti ini. Pemerintah perlu melakukan pengawasan kuat terhadap perguruan tinggi untuk meminimalkan praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu ini.

Sementara untuk sekolah, peran dinas pendidikan sangat diperlukan dalam upaya mencegah kebocoran jawaban ujian terus berlanjut tiap tahun. Perguruan tinggi sekarang, jumlahnya sangat banyak dan terua bertambah. Maka dari itu, pengawasan perlu lebih diperketat. Memang hal ini tidak mudah, namun harus ada upaya yang signifikan dalam mencegah hal seperti ini terus berlanjut.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan juga harus tegas, jangan hanya berupa teguran saja. Kalau biaa, universitas yang terbukti melakukan praktik ijazah palsu dibekukan izinnya, kalau perlu ditutup saja," tegas Ari  Wibowo. (Humas DPRD Kaltim)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015