Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sejumlah pegawai negeri sipil yang bekerja di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah provinsi setempat menyetarakaan besarnya tunjangan tambahan seperti yang diterapkan di satuan kerja perangkat daerah lainnya.

Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli bersama kpara komisioner menyambangi kantor DPRD Provinsi Kaltim di Samarinda, Selasa, untuk berdialog dan menyampaikan masalah tunjangan itu.

Saat diterima Komisi I DPRD Kaltim, Syarifuddin mengungkapkan rendahnya tunjangan tambahan penghasilan yang diterima PNS di KPU jika dibandingkan pegawai SKPD lainnya di lingkungan Pemprov Kaltim, bahkan dengan pangkat dan golongan yang sama.

"Eselon naik, tapi penghasilan malah turun. Dulu sebelum masuk KPU Kaltim masih eselon III mendapat tunjangan Rp10 juta. Akan tetapi, setelah masuk KPU Kaltim dan naik menjadi eselon II, tunjangan malah menjadi Rp 4 juta saja. Sedangkan di SKPD lain bisa empat kali lipat jumlahnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin didampingi lima Komisioner KPU Kaltim, yakni Ida Farida (ketua), Triatmaji, Armain, Vidi Gatot, dan Nurdiawan.

Syarifuddin menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangan kesetaraan tunjangan itu, mulai ke BKD hingga Sekretaris Provinsi Kaltim, akan tetapi menemui jalan buntu.

"Bahkan, ada pegawai yang terpaksa harus berjualan cincin dan batu akik guna memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari," ucap Syarifuddin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep mengatakan bahwa 12 orang PNS yang bertugas di KPU Kaltim seharusnya memperoleh hak yang sama dengan PNS lainnya.

"Komisi I sepakat akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Pemprov Kaltim, Biro Hukum, serta Biro Pemerintahan untuk membahas penetapan besaran tunjangan penghasilan PNS yang diperbantukan pada instansi vertikal pemprov," katanya.

Menurut Josep, pemanggilan beberapa instansi terkait itu dalam rangka menyeimbangkan informasi dan menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

Politikus Gerindra ini menambahkan bahwa Komisi I sepakat menyampaikan rekomendasi kepada gubernur sebagai kepala daerah untuk meninjau ulang Pergub Nomor 2 Tahun 2014 terkait PNS di lingkungan Pemprov Kaltim yang dipekerjakan di lembaga vertikal untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang sama, dengan standarisasi tunjangan eselon yang berlaku du SKPD.

"Pada intinya jangan sampai ada ketidakadilan. Misalnya, dengan pangkat dan golongan yang sama, tetapi menerima tunjangan penghasilan yang berbeda jauh. Padahal, dalam peraturan yang berlaku tidak mengisyaratkan demikian," tutur Josep.

Tidak hanya KPU Kaltim, Komisi DPRD Kaltim juga akan memanggil instansi lain yang diduga pegawainya mengalami nasib serupa, yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekretariat BNN Kaltim, Bawaslu Kaltim, dan lainnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015