Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menertibkan masa jabatan ratusan kepala sekolah jenjang menengah karena ditemukan pejabat yang menduduki posisi tersebut hingga belasan tahun.
"Mutasi ini bentuk penyegaran karena kami menemukan kepala sekolah menjabat hingga 17 tahun, padahal regulasi membatasi maksimal dua periode atau delapan tahun," kata Koordinator Pengawas Disdikbud Kaltim Suharyono di Samarinda, Jumat.
Ia Suharyono menegaskan langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut aturan lama dan mengharuskan penyesuaian prosedur rekrutmen secara ketat.
Pihaknya mengakui sempat terkendala anggaran pelatihan karena aturan baru muncul mendadak pada awal 2025 saat anggaran daerah sudah telanjur disusun.
Keterbatasan tersebut menyebabkan hanya 19 orang yang mendapat kuota pelatihan dari pusat untuk mengisi total 57 posisi kepala sekolah baru dalam pelantikan massal ini.
Disdikbud memastikan penempatan 176 pejabat tersebut tetap mempertimbangkan domisili demi mencegah pengunduran diri akibat lokasi tugas yang terlalu jauh.
Kebijakan perombakan besar-besaran ini sempat memicu polemik terkait transparansi prosedur seleksi yang dinilai kurang melibatkan pengawas eksternal sejak awal.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Adjrin mengkritik pelibatan lembaganya yang baru dilakukan pada fase akhir saat nama-nama calon sudah siap ditetapkan.
Dewan Pendidikan telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Gubernur Kaltim agar proses rekrutmen ke depan lebih transparan dan sepenuhnya berbasis sistem merit.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera membangun komunikasi internal yang solid agar tidak terjadi ketidakharmonisan dengan wakil kepala sekolah maupun staf.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026