Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat aturan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan segera menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional tempat miburan Malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy di Samarinda, Kaltim, Kamis (5/2), menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi, THM diwajibkan menghentikan aktivitas mulai tiga hari (H-3) sebelum Ramadhan hingga tiga hari (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.
“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan, THM wajib tutup H-3 dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Idul Fitri,” tegas Marnabas.
Selain sektor hiburan, Pemkot Samarinda memberikan perhatian serius pada fenomena penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan. Tahun ini, aktivitas penukaran uang di luar lembaga perbankan resmi dilarang keras.
Marnabas mengindikasikan adanya praktik penukaran uang yang tidak wajar dengan volume besar mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Baca juga: Baznas tetapkan zakat fitrah tahun ini Rp50 ribu
"Kami hanya mengizinkan penukaran melalui bank. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat," tambahnya.
Mengenai pelaksanaan takbiran, lanjut Marnabas, Pemkot Samarinda tetap konsisten menerapkan aturan seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun 1446/2025, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Merujuk pada kebijakan teknis, takbiran diimbau untuk dilaksanakan di masjid, mushala, atau surau setempat.Jika dilakukan keliling, hanya diperbolehkan berjalan kaki di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Selain itu, lanjut Marnabas, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan atau kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Melalui serangkaian regulasi ini, Pemkot Samarinda berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung secara aman, tertib, dan khidmat bagi seluruh warga Kota Tepian.
Baca juga: Sidang Isbat penentuan Ramadhan berlangsung 17 Februari
Editor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026