Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Golkar Melalui juru bicaranya Rita Artaty Barito mengatakan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim sudah sangat mendesak.
 
Hal itu dikarenakan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satu pasalnya mencabut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda). Perusda adalah bentuk badan hukum BPD sekarang.

“Selain itu didasari oleh pemikiran dewan untuk mengantisipasi perkembangan dan persaingan bisnis perbankan yang semakin ketat dalam skala nasional dan internasional.  Memperluas jangkauan bisnis BPD, agar BPD Kaltim dapat ikut serta sebagai bank penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sebagaimana yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Agama RI  Nomor 30 tahun 2013 yang mengharuskan Bank Penerima Setoran berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas,” kata Rita dalam Pandangan Umum Fraksi .

Hal itu  disampaikan Fraksi  Golkar  terkait tanggapan pemerintah atas Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim menjadi Perseroan Terbatas pada Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (18/5).

Rita juga mengatakan, Fraksi Golkar mengharapkan BPD Kaltim dapat melakukan kerjasama perbankan dengan pihak perbankan internasional yang hanya mengenal bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Limited Company.

“Apalagi pada awal 2016 nanti kita akan memasuki era perdagangan bebas ASEAN. Perkembangan bisnis dan persaingan ekonomi yang begitu cepat dan ketat perlu segera kita sikapi dengan baik. Pada akhirnya kita harapkan BPD Kaltim nantinya akan lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah dan  mampu meningkatkan pendapatannya,” papar Rita.

Sependapat dengan pemerintah, Fraksi Partai Golkar menilai dengan permodalan BPD yang merupakan aset daerah berupa saham dari APBD provinsi dan kabupaten kota se Kaltim, maka asset ini harus tetap terjaga dan dilindungi.

“Perlu penyempurnaan draf raperda yang akan dibahas.  Seperti perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), perubahan struktur organisasi dan perubahan besaran modal dasar BPD dari Rp 3 triliun rupiah menjadi Rp 10 triliun. Selain itu sinkronisasi dengan aturan di atasnya juga perlu dilakukan,” sebut Rita. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015