Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memprioritaskan upaya pemulihan lahan eks tambang yang berfokus pada transformasi area bekas galian menjadi kawasan yang memiliki nilai produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Konsep reklamasi adalah membuat area pascatambang menjadi lebih bermanfaat dari sebelumnya, misalnya sebagai sumber air, area permukiman, pariwisata, atau pembudidayaan ikan," kata Kepala DLH Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Kamis.
Joko menjelaskan bahwa transformasi lahan kritis menjadi area produktif tersebut wajib didasarkan pada kajian komprehensif yang tercantum secara rinci dalam dokumen teknoekonomi serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dokumen teknoekonomi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peranan vital karena menentukan kapasitas penambangan, jumlah void yang diperbolehkan, hingga skema pemanfaatan akhir lahan tersebut.
Seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi secara legal dipastikan telah melewati proses perencanaan tersebut sehingga kewajiban reklamasi menjadi bagian tak terpisahkan dari operasional bisnis mereka untuk keberlanjutan lingkungan.
"Tantangan terbesar dalam upaya pemulihan lingkungan di lapangan justru seringkali bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan cenderung mengabaikan kaidah pelestarian alam," ujar Joko.
Menurut dia, penertiban lingkungan terhadap tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut sepenuhnya merupakan ranah pidana yang penanganannya melibatkan aparat penegak hukum serta kementerian terkait sesuai dengan lokasi operasinya.
Terkait pembagian kewenangan pengawasan, Joko memaparkan bahwa pengawasan lingkungan sektor pertambangan saat ini sebagian besar terpusat di kementerian sesuai dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun kewenangan perizinan dan pengawasan teknis didominasi oleh pemerintah pusat, kata dia, pemerintah provinsi melalui DLH tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan dokumen lingkungan hidup di daerah.
"Pengawasan intensif tersebut dilakukan petugas untuk memastikan kesesuaian antara rencana pengelolaan yang dijanjikan perusahaan dalam dokumen lingkungan dengan realisasi fisik yang terjadi di lapangan," kata Joko.
Joko mengatakan, jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap dokumen lingkungan, pemerintah provinsi memiliki wewenang penuh memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, hingga pembekuan izin usaha.
Pemerintah provinsi juga secara aktif melaporkan berbagai temuan kejadian di lapangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota terkait sebagai bentuk koordinasi dan fungsi kontrol wilayah.
"Sinergi pengawasan antarlembaga ini membantu mengoptimalkan pemulihan kondisi ekologis Kaltim sekaligus meminimalkan dampak negatif jangka panjang dari eksploitasi sumber daya alam," demikian Joko.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026