Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Nanang Ali, menghentikan rapat paripurna istimewa penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan PertanggungJawaban Akhir atau LKPJ tahun anggaran 2014, karena Yusran Aspar tidak hadir.
 
Setelah penyampaian pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna istimewa tersebut, Wakidi dari fraksi PKS melakukan intrupsi saat Wakil Bupati Mustaqim MZ akan membacakan nota pengantar LKPJ tahun anggaran 2014.

“Sesuai dengan tata tertib, penyampaian LKPJ harus disampaikan langsung oleh bupati," ungkap Wakidi.

Rapat paripurna yang dibuka pukul 11.00 Wita itu berjalan alot dan harus dilakukan voting.

Pada proses voting tersbeut, hanya tiga anggota DPRD yang menyetujui paripurna istimewa penyampaian nota pengantarLKPJ 2014 tersebut dilanjutkan, sehingga rapat paripurna istimewa itu dihentikan oleh pipmpinan rapat.

“Sesuai tata tertb DPRD Penajam Paser Utara, maka penyampaian nota pengantarLKPJ 2014 ditunda," kata, Nanang Ali saat memimpin sidang paripurna istimewa tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah menyatakan, dalam rapat paripurna pimpinan yang memutuskan terkait jalannya rapat itu, namun anggota juga mempunyai hak yang sama, agar sidang ditunda sampai bupati hadir meyampaikan langsung LKPJ tersebut.

Dari total 20 orang anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, lanjutnya, hanya tiga orang yang setuju sidang tetap dilanjutkan, diantaranya Rusbani dari partai PBB dan Badaraeni dari partai Hanura serta satu orang anggota DPRD dari Partai Nasdem, sementara 17 orang anggota DPRD lainnya, kata Fadliansyah, sepakat untuk menunda rapat paripurna tersebut.

Sehingga diputuskan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Nanang Ali sebagai pimpinan rapat paripurna istimewa itu, menunggu sampai Yusran Aspar kembali dari dinas luar.

Penyampaian langsung LKPJ tersebut, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Pasal 23 tentang LKPJ, yang menyebutkan LKPJ disampaikan langsung oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.

“Tidak ada pendelegasian untuk menyampaikan LKPJ dalam  PP itu, jadi tetap kepala daerah yang menyampaikan LKPJ," tegasnya.  

Sementara, Wakil Bupati Penajam Paser Utata, Mustaqim MZ, saat diikonfirmasi terkait dihentikannya  rapat paripurna istimewa penyampaian nota pengantar LKPJ tahun anggaran 2014 itu, hanya menanggapi dengan senyuman sembari berjalan menuju kendaraan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015